TAHAPAN PELAKSANAAN DALAM KEPEMIMPINAN

2 Sep 2026

oleh: Hanafi Anshory, S.Pd.I,. M.Pd (Ketua PD Pemuda PERSIS Kab Bandung)

  1. Dalil Al-Qur’an

Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا.

“Berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” [1]

Gerak bersama adalah simbol kesatuan visi dan aksi. Tanpa keserempakan, jamaah kehilangan kekuatan.

2. Dalil Sunnah

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ، فَصَلَّى جَالِسًا، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ: (أَنِ اجْلِسُوا). فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: (‌إِنَّمَا ‌جُعِلَ ‌الْإِمَامُ ‌لِيُؤْتَمَّ ‌بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا).

Dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin, bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ pernah shalat di rumah beliau dalam keadaan sakit, maka beliau shalat sambil duduk. Orang-orang yang berada di belakang beliau shalat dengan berdiri, lalu beliau memberi isyarat kepada mereka: “Duduklah.” Ketika selesai shalat, beliau bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia rukuk, rukuklah kalian; apabila ia bangkit, bangkitlah kalian; dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk.” [2]

Hadis ini mengajarkan prinsip manajemen terpenting: timing kolektif. Makmum tidak boleh mendahului atau terlambat. Demikian pula anggota jam’iyah tidak boleh bergerak sendiri-sendiri.

3. Syarah Ulama

Al-Hafidz Ibn Hajar al-‘Asqalānī menjelaskan:

قَوْلُهُ: (بَابُ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ) هٰذِهِ التَّرْجَمَةُ قِطْعَةٌ مِنَ الحَدِيثِ الآتِي فِي البَابِ، وَالْمُرَادُ بِهَا أَنَّ الِائْتِمَامَ يَقْتَضِي مُتَابَعَةَ المَأْمُومِ لِإِمَامِهِ فِي أَحْوَالِ الصَّلَاةِ، فَتَنْتَفِي المُقَارَنَةُ وَالمُسَابَقَةُ وَالمُخَالَفَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَيْهِ، وَلِهٰذَا صَدَّرَ المُصَنِّفُ البَابَ بِقَوْلِهِ: وَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ وَهُوَ جَالِسٌ، أَيْ: وَالنَّاسُ خَلْفَهُ قِيَامًا، وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالجُلُوسِ كَمَا سَيَأْتِي، فَدَلَّ عَلَى دُخُولِ التَّخْصِيصِ فِي عُمُومِ …

Ucapannya: “Bab: Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” Judul bab ini adalah bagian dari hadis yang akan disebutkan pada bab tersebut. Maksudnya adalah bahwa mengikuti imam menuntut agar makmum mengikuti imam dalam keadaan-keadaan shalat. Dengan demikian, hilanglah tindakan menyamakan gerakan (bersamaan), mendahului, atau menyelisihi gerakan imam—kecuali dalam hal-hal yang memiliki dalil syar‘i yang mengecualikannya. Karena itu, penyusun kitab (al-Bukhari) memulai bab ini dengan perkataannya: “Dan Nabi ﷺ shalat pada sakit yang menyebabkan wafatnya dalam keadaan duduk,” yaitu sementara orang-orang di belakang beliau berdiri, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk duduk, sebagaimana akan dijelaskan. Hal ini menunjukkan adanya pengecualian (takhsis) dalam keumuman (hadis tersebut).[3]

Tahap pelaksanaan berarti program dijalankan bersama, sesuai arahan, dalam satu irama perjuangan.

A. Tahap Evaluasi (Salam dan Introspeksi)

1. Salam sebagai Penutup Tertib

Salam adalah akhir dari shalat, namun juga pembuka interaksi sosial. Dalam jam’iyah, salam melambangkan evaluasi: berhenti, melihat ke kanan dan ke kiri, menyadari peran orang lain.

2. Dalil Sunnah

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عِتْبَانَ قَالَ: صَلَّيْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، ‌فَسَلَّمْنَا ‌حِينَ ‌سَلَّمَ.

Dari ‘Itbān ra., ia berkata: Kami shalat bersama Nabi ﷺ, lalu kami memberi salam ketika beliau memberi salam. [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa penutup gerakan pun harus teratur.

3. Evaluasi dalam Perspektif Ulama

Para ulama menyebut bahwa salam adalah bentuk murāja‘ah—mengembalikan diri kepada kesadaran sosial setelah ibadah.

Dalam jam’iyah, evaluasi berarti:

· mengoreksi kesalahan,

· memperbaiki strategi,

· memperbaiki komunikasi internal,

· memperkuat ukhuwah,

· menata ulang langkah untuk perjuangan berikutnya.

4. Introspeksi Kolektif dan Individual

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ.

“Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah ia persiapkan untuk esok.”[5]

Ayat ini menegaskan bahwa evaluasi diri (muhāsabah) merupakan kewajiban spiritual, baik pada level individual maupun kolektif. Setiap amal yang dilakukan hari ini harus ditimbang dan dinilai sebagai bekal untuk hari esok, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam konteks jam’iyah, introspeksi tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyentuh dimensi bersama: sejauh mana kepemimpinan, ketaatan, dan kebersamaan telah berjalan sesuai dengan nilai-nilai ilahiyah.

Introspeksi kolektif berfungsi sebagai mekanisme korektif agar arah gerak jamaah tetap lurus, sedangkan introspeksi individual menjaga keikhlasan dan tanggung jawab personal setiap anggota. Keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Tanpa evaluasi, kepemimpinan berpotensi kehilangan arah, dan ketaatan dapat berubah menjadi rutinitas tanpa makna.

Tahapan-tahapan ini tidak hanya menggambarkan sistem kepemimpinan dalam shalat berjamaah, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembahasan bab-bab berikutnya, yaitu tentang ketaatan, empati pemimpin, struktur shaf, dan dinamika sosial jam’iyah. Dengan memahami tahapan ini, pembaca dapat melihat bahwa kepemimpinan dalam jam’iyah bukanlah improvisasi atau hasil kebiasaan semata, melainkan mengikuti metodologi ilahiyah yang tertib dan berurutan—sebagaimana urutan shalat yang dimulai dengan niat, diatur oleh imam, diikuti oleh makmum, dan diakhiri dengan salam serta evaluasi batin atas ibadah yang telah ditunaikan.

Wallahu A'lam, hanafi anshory.

Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.


[1] QS. Ali ‘Imran: 103.

[2] Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī al-Ju‘fī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār Ibn Kathīr, Dār al-Yamāmah, Damaskus. Cet.ke-7. 1414 H-1993 M. 7 juz.

[3] Aḥmad ibn ‘Alī ibn Ḥajar al-‘Asqalānī (773–852 H), Fatḥ al-Bārī bi-Syarḥ al-Bukhārī. al-Maktabah as-Salafiyyah, Mesir. 1380–1390 H. 14 juz.

[4] Hr. Abū ‘Abdillāh Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī al-Ju‘fī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, I: 288: 803. Dār Ibn Kathīr, Dār al-Yamāmah, Damaskus. Cet.ke-7. 1414 H-1993 M. 7 juz.

[5] QS. Al-Hashr: 18.