SEMAKIN BANYAK JUMLAH JAMAAH, SEMAKIN BESAR NILAI DAN PAHALA
oleh: Hanafi Anshory, S.Pd.I,. M.Pd (Ketua PD Pemuda PERSIS Kab Bandung)
Kekuatan jamaah dalam Islam bukan hanya ditentukan oleh kualitas spiritual masing-masing individu, tetapi juga oleh jumlah, kebersamaan, serta arah kepemimpinan yang mengikat mereka. Syariat memberi perhatian besar terhadap peran kuantitas sebagai pendorong keberkahan, sinergi, dan kekuatan kolektif. Namun, syariat juga menggarisbawahi bahwa kuantitas tanpa kepemimpinan yang baik akan menjadi beban, bukan kekuatan. Hubungan antara jumlah jamaah, kualitas kepemimpinan, dan struktur jam’iyah, serta bagaimana syariat mendorong umat untuk kuat bersama.
Dalam Islam, jumlah yang besar dalam ibadah berjamaah adalah amal yang mengandung keutamaan tersendiri. Bukan sekadar kerumunan, melainkan jamaah yang terarah.
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ...
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) bangun (untuk salat) kurang dari dua pertiga malam, atau setengahnya, atau sepertiganya; dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersamamu …” [1]
Ayat ini menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang bersama Nabi dalam ibadah, semakin besar maslahatnya.
وَقَوْلُهُ: (وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ)، يَعْنِي: مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الَّذِينَ كَانُوا مُؤْمِنِينَ بِاللَّهِ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ قِيَامُ اللَّيْلِ.
“Dan segolongan dari orang-orang yang bersamamu,” maksudnya adalah sebagian dari para sahabat Rasulullah ﷺ yang telah beriman kepada Allah pada saat diwajibkan atas mereka untuk melaksanakan salat malam (qiyām al-lail).[2]
Bersama Nabi berdiri jamaah dalam jumlah besar, dan semakin besar jamaah itu semakin agung pahalanya. Tentunya penafsiran Imam Al-Thabari di atas tidak sedang membahas kebolehan salat malam berjamaah dan mesti dipahami melalui penyandingan dengan dalil lain bahwa hukum salat malam bagi selain Nabi Muhammad Saw. hari ini tetaplah sunat (mandub).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan keutamaan dua puluh tujuh derajat.” [3]
Abu ‘Umar bin ‘Abd al-Barr an-Namiri al-Qurthubi (368–463 H) menjelaskan:
وَفِيهِ: دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْجَمَاعَةَ كَثُرَتْ أَوْ قَلَّتْ سَوَاءٌ؛ لِأَنَّهُ ﷺ لَمْ يَخْتَصَّ جَمَاعَةً مِنْ جَمَاعَةٍ، وَالْقَوْلُ عَلَى عُمُومِهِ. وَقَدْ قَالَ ﷺ: «اِثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ». وَقَالَ ﷺ: «صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ الْفَذِّ بِكَذَا وَكَذَا دَرَجَةً»، لَمْ يَقْصِدْ جَمَاعَةً مِنْ جَمَاعَةٍ، وَلَا مَوْضِعًا مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْ مَوْضِعٍ. وَأَمَّا حَدِيثُ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: «صَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الثَّلَاثَةِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ، وَكُلَّمَا كَثُرَ فَهُوَ أَزْكَى وَأَطْيَبُ»، فَهُوَ حَدِيثٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ، لَا يُحْتَجُّ بِمِثْلِهِ.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa berjamaah, baik jumlahnya banyak maupun sedikit, tetap sama keutamaannya, karena Rasulullah ﷺ tidak mengkhususkan satu jamaah dibanding jamaah yang lain, dan redaksi hadis tersebut bersifat umum. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Dua orang atau lebih sudah disebut sebagai jamaah.” Dan beliau ﷺ bersabda pula: “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan sekian dan sekian derajat.” Beliau ﷺ tidak bermaksud membedakan satu jamaah dari jamaah yang lain, dan tidak pula membedakan satu tempat di masjid dari tempat yang lain. Adapun hadis dari Ubay bin Ka‘ab: “Salat seseorang bersama satu orang lain lebih suci daripada salatnya sendirian; salatnya bersama dua orang lebih suci daripada salatnya bersama satu orang; salatnya bersama tiga orang lebih suci daripada salatnya bersama dua orang; dan setiap kali jumlahnya lebih banyak, maka salat itu lebih suci dan lebih baik,” maka hadis tersebut bukan hadis yang kuat, sehingga tidak dapat dijadikan hujah (dalil). [4]
Pelajaran Jam’iyah
- Banyaknya anggota bukan beban, tetapi aset amal.
- Kekuatan organisasi terletak pada massa yang terkelola, bukan pada tokoh tunggal.
- Syariat memberikan motivasi kuat untuk memperbesar jamaah.
Wallahu A'lam,
Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.

[1] QS. Al-Muzammil 73:20.
[2] Tafsir Al-Thabari (23/524).
[3] HR. Malik, al-Muwaththa’, I: 126: 322. Muslim, Shahih Muslim, II: 122: 650. Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban, I: 161: 61.
[4] Abu ‘Umar bin ‘Abd al-Barr an-Namiri al-Qurthubi (368–463 H), At-Tamhid lima fi al-Muwaththa’ min al-Ma‘ani wa al-Asanid fi Hadits Rasul Allah ﷺ, IV: 278. Mu’assasat al-Furqan, London. Cet.ke-1, 1439 H / 2017 M. 17 jilid.