POLA KADERISASI BERBASIS KEMASJIDAN
A. ASPEK IDARAH (Kelembagaan)
Aspek idarah adalah aspek yang membidangi masalah kelembagaan meliputi: kepengurusan, legalitas keberadaan masjid PERSIS, tasykil pengurus masjid, persyaratan pengurus masjid, administrasi kemasjidan, administrasi keuangan masjid, dan pengawasan.
1) Kepengurusan
Pengurus masjid dalam jabatan apapun hendaknya memiliki keahlian memimpin (Leadership). Apakah ia ketua, sekretaris, bendahara, penasehat, atau ketua bidang. Semua jabatan tersebut memerlukan kepemimpinan. Oleh karena itu semua pengurus harus memahami seluruh tugas dan permasalahan dalam bidangnya masing-masing Kepengurusan masjid di Jam’iyyah PERSIS mengacu kepada pengertian dan batasan masjid PERSIS dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Masjid PERSIS, kepengurusannnya diserahkan sesuai dengan kedudukan dan keberadaan masjid PANDUAN PENGELOLAAN MASJID PERSIS tersebut; tingkat Jama'ah, Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan Wilayah (PW), dan atau Pimpinan Pusat (PP).
b) Masjid Lembaga Milik PERSIS, kepengurusannya diserahkan kepada pemilik atau pimpinan lembaga-lembaga tersebut.
c) Masjid PERSIS Khusus, kepengurusan dan pengelolaanya diserahkan kepada PP PERSIS.
d) Masjid Binaan PERSIS, kepengurusannya diserahkan kepada yang terlibat dalam masjid tersebut baik sebagai perseorangan maupun secara kejam iyyahan.
2) Legalitas Keberadaan Masjid PERSIS
Legalitas keberadaam Masjid PERSIS harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a) Kekuatan Hukum Tanah tempat bangunan Masjid; wakaf, hibah, fasilitas, atau hasil jual-beli.
b) Bangunan masjid harus memiliki persetujuan dari warga sekitar dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peresmian masjid harus dilakukan melalui acara khusus dilengkapi dengan adanya piagam peresmian.
3) Tasykil Pengurus Masjid
Tasykil (struktur) pengurus masjid paling tidak memiliki Ketua Qayimul Masjid, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Idarah, Ketua Bidang Imarah, dan Ketua Bidang Riayah. Ketua-ketua bidang ini selanjutnya memiliki bidang garapan masing-masing sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, susunan tasykil dapat diperluas atau diperkecil. Di masjid kecil misalnya, bidang ri'ayah dapat digabung dengan bidang imarah dan bendahara dapat digabung dengan sekretaris. Tapi sebaliknya, untuk masjid yang besar, bidang-bidang dapat diperluas. Misalnya bidang imarah bisa dipecah menjadi bidang-bidang yang lain.
Pengurus masjid sebaiknya mempunyai masa jabatan tertentu. Misalnya 3-4 tahun atau selama-lamanya 5 tahun. Pada akhir masa jabatannya pengurus wajib menyampaikan pertanggung jawaban. Manfaat dari penyampaian pertanggung jawaban adalah:
a) Pengurus masjid akan bekerja semaksimal mungkin, agar diakhir masa jabatan dapat melaporkan suatu hasil. Bukan riya tetapi agar menjadi contoh kebaikan untuk diikuti oleh yang lain.
b) Ada persaingan positif sesuai firman Allah fastabiqul khainat yang artinya "berlombalah dalam kebaikan". Semua pengurus atau jamaah terdorong untuk berbuat kebaikan yang lebih luas.
c) Tumbuhnya sikap tanggung jawab, bahwa masjid bukan urusan beberapa orang, tetapi urusan semua jamaah.
d) Melatih dan menumbuhkan sikap musyawarah, sanggup dan bisa berbeda pendapat dan bersedia mengakui kemampuan orang lain.
e) Dengan dibatasinya masa jabatan, mendorong tumbuhnya generasi penerus.
Susunan organisasi tersebut dapat tergambar dalam bagan berikut:

4) Persyaratan Pengurus Masjid
Untuk menjadi pengurus Masjid di lingkungan Jam iyyah PERSIS, memiliki ketentuan sebagai berikut:
a) Memiliki kartu anggota PERSIS
b) Memiliki komitmen jihad Jam’iyyah PERSIS
c) Memiliki integritas sebagai pengurus
d) Menaati mekanisme kepengurusan yang meliputi: periode kepengurusan, sistem pemilihan, dan komposisi kepengurusan.
5) Administrasi Kemasjidan
Adminstrasi masjid adalah suatu sistem pencatatan dan pengarsipan yang praktis dan teratur berbagai kegiatan sebagai alat kontrol, dokumentasi, dan evaluasi. Sampai sekarang masih terbatas sekali masjid yang menyelenggarakan suatu sistem administrasi secara modern dan profesional. Hampir semua kegiatan tanpa dicatat dan didokumentasikan. Penyebabnya, mungkin karena pekerjaan itu dirasakan sebagai kesulitan atau karena tidak adanya tenaga yang secara khusus menanganinya. Padahal betapa pun kecilnya kegiatan masjid perlu adanya dokumentasi, pencatatan, dan administrasi yang baik. Administrasi masjid ini bermanfaat untuk:
a) Alat kontrol terhadap segala yang berkaitan dengan kegiatan masjid.
b) Dokumentasi kegiatan yang untuk jangka panjang bisa bernilai sejarah.
c) Evaluasi terhadap segala kegiatan yang telah dilakukan sehingga dapat melahirkan gagasan baru.
d) Diketahuinya secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sudah berjalan, sehingga memudahkan membuat kegiatan lanjutan.
6) Administrasi Keuangan Masjid
Salah satu pendukung utama bagi berhasilnya program dan aktivitas masjid adalah berhasilnya pembinaan dan pengelolaan keuangan masjid. Pengelolaan keuangan masjid meliputi pengadaan uang, pembelanjaan, dan administrasi keuangan yang baik. Dengan pengelolaan keuangan secara profesional, maka akan tumbuh kepercayaan terhadap pengurus masjid sehingga semua jama'ah dan jamaah sangat tertarik untuk beramal melalui masjid.
Oleh kerena persoalan keuangan ini sangat penting, maka pembahasan tentang pengelolaan keuangan masjid dibahas secara tersendiri di dalam BAB II; Pengelolaan Keuangan Masjid.
7) Pengawasan
Pengawasan adalah salah satu fungsi idarah yang sangat penting. Semua rencana pelaksanaan kegiatan, Sistem administrasi keuangan harus ada pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas khusus atau oleh ketua Qoyim itu sendiri. Pengurus secara keseluruhan juga harus mengadakan pengawasan secara terus menerus.
B. ASPEK IMARAH (Kemakmuran)
Aspek Imarah adalah aspek yang memembidangi masalah kemakmuran berkaitan dengan kegiatan peribadatan, sistem kejama'ahan, imam rawatib, layanan pengajian, remaja masjid, layanan pendidikan, ibadah sosial kemasjidan, dan kegiatan ekonomi kemasjidan.
1) Peribadatan
Di dalam pembinaan peribadatan yang paling penting adalah shalat fardu 5 waktu, shalat Jum'at, imam, khataib, muadzin, dan jamaah.
a) Pembinaan Shalat Fardu 5 waktu
Sumber utama keberhasilan shalat fardu 5 waktu adalah banyaknya jamaah masjid. Selama ini jika diperhatikan, masjid-masjid, mushola-mushola masih banyak kurang dikunjungi oleh masyarakat/ jamaah untuk melakukan shalat berjamaah. Keadaan ini menjadikan suasana masjid terutama di siang hari kelihatan sepi, karena semaraknya jamaah hanya untuk mengerjakan shalat magrib dan isya. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah shalat fardu 5 waktu, diusahakan dikerjakan secaraberjamaah.
Usaha pembinaan shalat fardu 5 waktu antara lain memperbaiki bacaan dan kaifiyat shalat. Kefasihan bacaan imam, selain sangat menentukan 'sahnya pelaksanaan shalat jama ah, juga sangat mempengaruhi kegairahan jamaah untuk ikut berjamaah di masjid. Demikian pula tentang kaifiyat Shof berjamaah, perlu mendapatkan perhatian yang serius, hal ini karena masih banyak yang berjamaah kurang mengindahkan keutamakan shof.
b) Pembinaan Shalat Jum'at
Hari Jumat bagi Umat Islam merupakan hari yang mulia (Sayidul Ayyam) hati yang paling baik. Melaksanakan shalat Jum'at adalah Fardhu ‘Ain bagi setiap orang muslim yang tidak udzur atau berhalangan maupun sakit, dilakukan secara berjamaah yang dilaksankan pada waktu dzuhur. Jika seseorang meninggalkan tiga kali Jumat tanpa udzur atau alasan yang cukup kuat, akan di cap sebagai orang Munafik. "Barangsiapa meninggalkan Shalat Jumat hingga tiga kali tanpa udzur maka dicatat sebagai golongan Munafik." (H.R. Thabrani).
Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Shalat Jum'at adalah: pembentukan seksi pelaksanaan shalat Jum'at, penyiapan sarana, pemberitahuan khotib, dan pengumuman-Penguman. Pengumuman ini dapat dilakukan di antaranya dengan menggunakan papan pengumuman yang berisi laporan uang kas pendapatan Infaq dan pengeluaran serta khotib Jum at yang bertugas.
Sedangkan khotib yang akan memberikan nasihat pada waktu pelaksanaan shalat jumat harus memiliki persyaratan fiqih di antaranya adalah:
•Menguasai ilmu agama Islam
•Berakhlak mulia
•Sewaktu berkhutbah posisi berdiri jika mampu
•Bersuara keras, jelas, agar terdengar oleh jama’ah
•Suci daripada hadats dan najis
•Menutup aurat.
Materi Khutbah yang disampaikan isinya dapat menyejukan, menentramkan hati, mendorong untuk mengamalkan ajaran Islam. Secara umum inti khutbah jum'at itu berisi:
1) Basyiron (memberi kabar gembira kepada orang yang baik)
2) Nadziron (mengingatkan ancaman/azabt erhadap orang yang berbuat buruk)
3) Da’iyan (mengajak ke jalan Allah SWT)
4) Sirojan Muniron (memberi keterangan yang sejelas-jelasnya).
5) Waktu Khutbah sebaiknya diperhatikan tidk terlalu lama, paling lama 25 menit sehingga tidak menjemukan dan menggelisahkan.
c) Pembinaan Mu'adzin
Muadzin artinya orang yang melakukan adzan. Setiap orang islam boleh menjadi muadzin asal dia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan menurut hukum Islam (Fikih Islam), yaitu: tamyiz, hafal lafal adzan, bersuara nyaring, dan bersuara cukup indak didengar. Untuk meningkatkan pembinaan bagi para muadzin dapat dilakukan dengan berlatih sehingga dapat ditetapkan menjadi muadzin pada masjid tersebut.
2) Sistem Kejama'ahan
Pengertian jamaah dibagi kepada dua macam yaitu Jama' ah Shalat, dan Jamaah Masjid.
a) Jamaah shalat adalah semua kaum muslimin baik yang tinggal di sekitar masjid maupun di luar lingkungan masjid yang sekali-kali mengikuti shalat berjama'ah.
b) Jama'ah Masjid adalah kaum muslimin sekitar masjid yang secara rutin mengikuti shalat berjamaah dalam kondisi normal, terutama shalat Isya dan Subuh.
Usaha yang dapat dilakukan dalam pembinaan jama' ah adalah dengan pendataan jamaah sehingga para Jama'ah tercatat dalam anggota jamaah masjid beserta identitasnya. Dengan adanya usaha pembinaan jamaah Masjid yang berencana, kontinu dan sistematis akan dapat memberi efek nyata kepada jamah sehingga menanamkan ikatan yang erat antara jama' ah dengan masjid.
3) Imam Rawatib
Imam Rawatib adalah imam masjid dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah. Untuk pelaksanaan shalat 5 waktu itu diperlukan imam tetap rawatib dan muadzin untuk shalat tiap-tiap waktu.
Ketentuan imam rawatib di lingkungan Masjid PERSIS adalah:
a) Imam rawatib Masjid PERSIS berada di semua jenjang jam’iyyah.
b) Imam rawatib Masjid PERSIS ditetapkan dan disyahkan oleh ketua di jenjang Jam iyah masing-masing.
c) Kriteria, tugas, dan kewenangan imam rawatib ditetapkan oleh Bidang Garapan Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan sebagai berikut:
- Fasihah dalam bacaan Al-Qur'an dan Hadis
- Memiliki keluhuran akhlak.
- Jamaah tetap yang berada di sekitar masjid.
- Memimpin shalat wajib lima waktu.
- Sungguh-sungguh dalam beribadah,terpuji dalam tingkah laku.
- Memiliki sikap terbuka dan mau belajar.
- Memberikan bimbingan dan nasihat-nasihat keagamaan baik kepada jamaah tetap maupun kepada jama’ah umum diminta atau pun tidak diminta.
- Memiliki kepedulian terhadap jama' ah tetap saat terkena musibah.
- Berkoordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam menciptakan lingkungan yang bersih.
- Imam rawatib sebaiknya tidak termasuk pengurus masjid, tapi diangkat atas kesepakatan jamaah tetap.
4) Layanan Pengajian
Pengajian merupakan salah satu kegiatan yang paling semarak dilakukan sebagai bentuk pemakmuran masjid. Agar kegiatan pengajian tertata dan tersusun dengan baik sehingga mencapai target yang diharapkan, maka perlu disusun bentuk layanan pengajian dimasjid PERSIS sebagai berikut:
a) Pengajian terjadwal dan bersilabus. Seksi dakwah masjid membuat jadwal dan silabus dakwah harian, mingguan, dan tahunan dengan menyediakan buku kontrol.
b) Majlis ta'lim kaum ibu. Pengajian majlis taklim hendaknya salah satu dari seksi dalam pengurus masjid sehingga mudah dikoordinasikan.
c) Pengajian terpadu antar masjid diupayakan ada pengajian giliran, apakah antar jama ah, cabang, atau daerah.
5) Remaja Masjid
Pembinaan remaja masjid merupakan kegiatan yang perlu mendapat perhatian. Terlebih jaman sekarang ini, kehidupan remaja dihadapkan kepada satu tantangan besar yang akan mengancam kehidupan keagamaan para remaja. Oleh karena itu, masjid harus merupakan pusat pertemuan anak-anak muda dan remaja Islam sehingga mereka dapat mengkaji dan mempelajari Islam sekaligus menyadari tantangan yang dihadapinya. Pola kegiatan yang konkrit dan Positif untuk para remaja dapat berupa pembinaan ibadah, diskusi, dan pembinaan ibadah sosial. Selain itu dapat pula dilakukan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengalihkan remaja dari kegiatan-kegiatan yang mengancam masa depannya.
6) Layanan Pendidikan
Pelayanan pendidikan di masjid PERSIS dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk pendidikan, diantaranya:
a) Raudlatul Athfal (RA)
b) Madrasah Diniyah (MD) PERSIS
c) MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) Pendidikan Agama Informal Tingkat Dasar.
d) MDW (Madrasah Diniyah Wustha) Pendidikan Agama Informal Tingkat Menengah.
e) MDU (Madrasah Dinyah Ula) Pendidikan Agama Informal Tingkat Atas.
f) Pesanteren Ramadhan adalah kegiatan pembinaan remaja bulan Ramadhan dengan panitia sendiri, acuan dan kurikulum sendiri.
g) Pendidikan Wanita (Tarbiyatunnisa).
Pengurus masjid hendaknya ikut serta berusaha meningkatkan pengetahuan ibu-ibu baik masalah agama maupun umum. Untuk lebih meningkatkan pembinaan kaum wanita pengurus masjid perlu mengadakan macam-macam kursus, seperti menjahit, tata boga, merias pengantin, membuat aneka makanan dan lain-lain.
7) Ibadah Sosial Kemasjidan
Ibadah Sosial adalah ibadah yang menyangkut kepentingan orang banyak (masyarakat). Bentuk dan jenis kegiatan ibadah sosial yang umumnya dilakukan di masjid adalah mengurus zakat, qurban, bantuan penyelenggaraan jenazah, membantu fakir miskin, yatim piatu, gotong ronyong, khitanan masal, membantu anak terlantar dan sebagainya. Ide semacam ini jika diperluas akan menampakkan aspek-aspek sosial ajaran Islam itu sendiri. Selain itu, jika dimungkinkan dilingkungan masjid diselenggarakan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan umat.
Aspek sosial masjid ini perlu dikembangkan agar jamaah lingkungan masjid turut serta mendukung kemakmuran akan mendukung secara nyata bila masjid juga menunjukkan perhatian lebih nyata terhadap jamaah di luar masalah ibadah khusus. Peran dan fungsi masjid saat ini menjadi sangat penting dalam membantu kebutuhan masyarakat terutama di bidang ibadah sosial, tanpa mengurangi fungsi masjid sebagai tempat ibadah.
Jika merujuk sejarah, pentingnya kegiatan ibadah sosial kemasjidan dapat dilhat bahwa: "Di zaman Rasulullah SAW, setiap imam akan mulai masjid. Jama'ah shalat selalu melihat shaf di belakang. Jika tidak ada yang tidak datang, imam akan bertanya, Ke mana si Polan?". Jika sakit ditengok, jika dalam keadaan susah dihibur, dan jika hilang dicari".
Riwayat ini mengisyaratkan pentingnya pendataan jama'ah masjid untuk kepentingan antara lain:
· Agar semua jama'ah mengetahui posisi sosial anggota jama'ah sehingga terbuka kemungkinan yang kuat saling membantu antara yang satu dengan lainnya.
· Memperkuat identitas sebagai jama ah dalam jam'iyyah PERSIS.
· Mencari upaya baru bagaimana untuk meningkatkan jumlah jamaah yang terdaftar.
· Mewujudkan masjid sebagai suatu wadah pembinaan anggota jama'ah ke arah yang lebih baik.
· Kepedulian terhadap yatim dan piatu melalui santuan secara berkala.
· Kepedulian terhadap bencana alam.
8) Kegiatan Ekonomi Kemasjidan
Di samping sebagai tempat ibadah, masjid juga dapat berfungsi sebagai forum komunikasi jama'ah. Dari forum ini sudah waktunya untuk dikembangkan fungsinya sebagai kontak para jamaah dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi yang bisa dibangun adalah melalui koperasi masjid atau BMT masjid.
Pada umumnya masjid-masjid khususnya di lingkungan PERSIS memang belum banyak yang mengembangkan usaha koperasi, namun usaha ke arah itu harus segera dimulai. Oleh karena itu perlu ditanamkan dan diberikan pengertian akan pentingnya koperasi bahwa hal tersebut dianjurkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Berikut ini beberapa manfaat tujuan diadakannya koperasi masjid:
ü Untuk menggairahkan kesadaran umat dan jamaah akan pentingnya usaha peningkatan ekonomi dan koperasi.
ü Memberi keterampilan jama' ah dalam bidang usaha.
ü Sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan masjid dan kesejahteraan umat dan jamaah atau anggota.
ü Dapat memempererat ikatan jama'ah masjid.
C. ASPEK RI'AYAH (pemeliharaan/penataan)
Aspek ri'ayah adalah aspek yang membidangi masalah penataan dan pemeliharaan yang berkaitan dengan arsitektur dan disain, pemeliharaan kerusakan, pemeliharaan kebersihan, penentuan arah kiblat, sekretariat masjid, petugas masjid, ukuran keberhasilan masjid, akreditasi masjid.
1) Arsitektur dan Disain
Arsitektur masjid merupakan seni bangunan dalam membangun masjid. Pada umumnya di Indonesia seni arsitektur masjid dipengaruhi oleh kebudayaan daerah dan ilmu pengetahuan. Penilaian arsitektur terbaik ditentukan menurut seni budaya yang berkembang di daerah. Seni membangun suatu masjid bukanlah merupakan suatu yang mutlak dalam Islam. la termasuk dalam golongan dalam masalah yang oleh Rasulullah dikatakan "antum alamu bi umuri dunyakum (kamu lebih tahu urusan duniamu)". Namun demikian, kecuali arah kiblat yang merupakan hukum tetap yang tidak dapat dirubah.
Sedangkan disain masjid yang perlu diperhatikan antara lain adalah ruang utama, ruang wudhu, ruang pelayanan, ruang penunjang, kegiatan pendidikan, kegiatan musyawarah.
2) Pemeliharaan Kerusakan
Peralatan dan fasilitas merupakan sarana untuk menunjang fungsi masjid, baik sebagai tempat ibadah maupun untuk memancarkan syi'ar islam. Oleh karenanya segala peralatan dan fasilitas masjid harus selalu dipelihara dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Di antara fasilitas shalat yang harus dijaga pemeliharaannya adalah:
a) Tikar/sejadah/permadani untuk sholat
Tikar digunakan sebagai fasilitas untuk sholat, baik tikar biasa maupun karpet atau permadani yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masjid. Oleh karena itu, baik kebersihan maupun kerapian dan keserasian masjid harus dipelihara. Ruangan masjid, khususnya tempat shalat agar selalu bersih, rapi dan serasi.
b) Peralatan Elektronik
Penggunaan peralatan elektronik, seperti pengeras suara, tape rekorder, radio kaset, amplifier dan sebagainya sudah hampir merata di setiap masjid. Peralatan tersebut harus dipelihara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Penggunaan peralatan elektronik, seperti pengeras suara, hendaknya dibatasi dalam hal-hal yang penting saja, misalnya untuk keperluan adzan, pengajian-pengajian, dan kutbah jum'at.
Disamping itu hendaknya pemeliharaan peralatan tersebut diserahkan kepada anggota pengurus yang mengerti cara menggunakan dan memeliharanya. Karena jika diserahkan kepada orang yang kurang mengerti atau sering berpindah tangan, peralatan tersebut akan cepat rusak.
c) Almari Perpustakaan
Setiap masjid hendaknya dapat menyediakan almari untuk tempat penyimpanan Al-Qur'an dan buku-buku agama lainnya, yang sekaligus merupakan perpustakaan masjid. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan Islam para jama'ah, koleksi buku-buku perputakaan ditingkatkan dengan pemanfatannya yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau hilang.
d) Rak Sepatu/Sandal
Hilang atau tertukarnya sepatu/ sandal jama' ah di masjid mestinya merupakan hal yang tidak mustahil, karena sudah menjadi kewajiban bagi pengurus masjid agar menjadi keamanan sepatu/sandal dan barang bawaan para jamaah. Untuk itu perlu dibuatkan tempat penitipan sepatu/ sandal, Kebiasaan jama'ah membawa alas kaki ke ruangan masjid, sekalipun dengan kantong plastik, harus dicegah. Karena disamping tidak sedap dipandang Juga akan membuat kotor masjid.
Baik bentuk maupun letak (rak) tempat penitipan alas kaki tersebut hendaknya tidak mengganggu pemandangan dan keindahan ruangan atau lingkungan masjid. Sebagai petugas pelaksana penitipan tersebut sebaiknya diserahkan kepada anak-anak dan remaja yang dilatih supaya mereka dapat melaksanakan tugas dengan terampil, tertib dan aman.
e) Papan Pengumuman
Pada setiap masjid biasanya terdapat beberapa papan pengumuman, seperti papan pengumuman yang berisi jadwal petugas imam, khatib dan muadzin, papan laporan yang berisi laporan keuangan, berisi jadwal shalat dan lain sebagainya.
Papan-papan pengumuman hendaknya ditulis dengan rapi dan jelas serta diletakkan pada tempat yang strategis agar mudah dibaca oleh jamaah dengan memperhatikan keindahan ruangan dan lingkungan masjid. Termasuk dalam hal ini juga papan nama masjid agar selalu diperhatikan keindahannya, jangan sampai dibiarkan rusak atau buram tulisannya, sehingga mengganggu pemandangan dan ke-indahan masjid.
3) Pemeliharaan Kebersihan
a) Pemeliharaan Halaman dan Lingkungan. Pemeliharaan lingkungan masjid adalah hal yang sangat penting. Oleh karena suatu bangunan termasuk bangunan akan tampak indah dan anggun apabila didukung oleh halaman dan lingkungannya yang terpelihara dengan baik sehingga menampakkan suasana yang bersih, aman, tertib, indah dan nyaman.
b) Kebersihan. Pada setiap masjid hendaknya diperhatikan penyediaan sanitasi dan saluran air (riolering) disekeliling masjid. Baik untuk pembuangan air bekas wudhu, WC, maupun air hujan, sehingga tidak menggenangi halaman masjid. Halaman dan lingkungan masjid harus merupakan tempat yang indah dan bersih. Untuk itu agar sampah dedaunan, kertas koran atau kertas bekas dan lain-lain yang sering bertebaran di halaman masjid supaya dibersihkan. Demikian juga rumput dan tanaman yang tumbuh di halaman masjid hendaknya dipelihara dengan baik dan rapi.
c) Pemagaran. Seluruh perkarangan masjid hendaknya dipagar dengan baik untuk menghindari gangguan terhadap perkarangan dan bangunan masjid. Pagar masjid dapat berupa beton, besi, kayu, bambu atau pagar hidup, yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d) Penyediaan tempat parkir. Pada setiap masjid hendaknya dapat disediakan tempat parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dengan tersedianya tempat parkir yang cukup selain akan menambah kesemarakan bangunan dan lingkungan masjid, Juga akan merupakan daya tarik para jamaah untuk beribadah di masjid tersebut.
e) Penghijauan dan Pembuatan Taman. Salah satu aspek yang dapat mendukung keindahan bangunan masjid adalah apabila halaman dan lingkungan masjid terdapat penghijauan dan taman yang bersih, rapi dan indah. Oleh karena itu hendaknya pada setiap masjid agar diupayakan penghijauan dan pembuatan taman yang terpelihara dengan baik sehingga menciptakan suasana yang indah dan nyaman.
4) Penentuan Arah Kiblat
Kiblat adalah arah yang dituju ketika setiap orang hendak melaksanakan shalat. Setiap masjid sudah barang tentu harus mengikuti arah kiblat. Jika dalam arah shalat hanya melenceng satu derajat saja, maka akan berakibat jauhnya arah kiblat yang dituju. Oleh karena itu, posisi masjid harus betul-betul mengarah ke kiblat. Untuk mendapatkan ketepatan dan akurasi dalam posisi arah kiblat, hendaknya menggunakan tenaga ahli yang dapat diminta untuk menentukan posisi arah kiblat secara tepat.
5) Sekretariat Masjid
Sekretariat masjid merupakan posko kegiatan sebuah organisasi termasuk masjid. Wujud sekretariat adalah sebuah kantor yang dipimpin oleh sekretaris. Hal yang harus diperhatikan dalam sekretariat masjid adalah:
a) Tempat khusus ruang di masjid untuk pelaksanaan tugas-tugas sekretaris.
b) Perlengkapan di kantor masjid berupa meja, kursi, lemari atau rak-rak, komputer, dan lain-lain.
c) Di antara tugas kesekretariatan adalah menyelenggarakan berbagai file-ile kegiatan masjid sehingga setiap kegiatan punya file khusus yang tertata dengan rapi.
6) Petugas Masjid
Jika kegiatan masjid masih terbatas, tugas sekretariat dapat dikerjakan sekretaris pada waktu-waktu tertentu. Tapi jika kegiatan masjid itu banyak kegiatan, seyogianya diangkat tenaga khusus sebagai petugas. Menimal petugas yang pandai mengetik atau mengoperasikan komputer.
7) Ukuran Keberhasilan Masjid
Di antara ukuran keberhasilan masjid adalah:
a) Bertambahnya jamaah masjid
b) Pengajian-pengajian diikuti jamaah dengan tekun
c) Semakin meningkatnya jumlah munfqin
d) Berjalannya pendidikan untuk anak dan remaja
e) Timbulnya berbagai inisiatif dan inovatif untuk melakukan kegiatan
f) Di antara jama'ah masjid hidup rukun dan saling tolong menolong
g) Pergaulan pemuda dan remaja yang terkontrol.
h) Kegiatan-kegiatan kepemudaan tertata baik.
i) Terwujudnya rumah tangga sakinah terutama anggota jama'ah.
8) Akreditasi Masjid
a) Yang dimaksud akreditasi masjid adalah penilaian berdasarkan standar tetentu yang ditetapkan oleh Bidang Garapan Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan.
b) Yang menjadi standar penilaian adalah aspek-aspek kelengkapan dan kesempurnaan meliputi aspek idaroh, imarah, dan ri'ayah.
c) Yang mengakreditasi masjid di lingkungan Jam'iyyah PERSIS adalah Bidang Garapan Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan dan Bidang Dakwah di semua jenjang Jam' iyyah PERSIS.
d) Manfaat diadakannya akreditasi masjid adalah:
Ø Pengurus masjid akan berusaha meningkatkan keberadaan masjid.
Ø Masing-masing pengurus akan berusaha melaksanakan programnya sebaik mungkin.
Ø Masjid akan senantiasa meningkatkan pelayanannya terhadap kepentingan umat.
Ø Jama'ah sekitar masjid alkan lebih bergairah dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan.
Ø Akreditasi masjid akan menjadi barometer dalam menilai kemajuan masjid.
Sumber: Bidang Garapan Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan Bidang Dakwah PP Persis, Panduan Pengelolaan Masjid Persis; hlm. 3-26; Juni 2016.
Wallaahu A’lam, Abu Akyas.