JANGAN SALAH MEMILIH PEMIMPIN: ILMU, AMANAH DAN KEMAMPUAN ADALAH KUNCINYA

7 Agt 2026

KRITERIA PEMIMPIN JAMAAH

Dalam shalat berjamaah, posisi imam bukan sekadar pemimpin ritual, tetapi simbol kepemimpinan kolektif dalam komunitas Muslim. Para ulama menyebut bahwa shalat berjamaah adalah madrasah qiyādah—sekolah kepemimpinan—yang di dalamnya Allah mengajarkan prinsip-prinsip dasar tentang siapa yang layak memimpin, bagaimana ia memimpin, dan nilai apa yang harus ia jaga.

1. Ilmu sebagai syarat pertama

Rasulullah ﷺ memprioritaskan orang yang paling berilmu untuk menjadi imam. Dalam syarah Fath al-Bari, Ibnu Hajar menegaskan:

قَوْلُهُ: (بَابُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفَضْلِ أَحَقُّ بِالْإِمَامَةِ) أَيْ: مِمَّنْ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَمُقْتَضَاهُ أَنَّ الْأَعْلَمَ وَالْأَفْضَلَ أَحَقُّ مِنَ الْعَالِمِ وَالْفَاضِلِ، وَذِكْرُ الْفَضْلِ بَعْدَ الْعِلْمِ مِنَ الْعَامِّ بَعْدَ الْخَاصِّ.

Ungkapan Imam Al-Bukhari: (Bab: Orang-orang yang berilmu dan memiliki keutamaan lebih berhak menjadi imam), maksudnya adalah dibandingkan dengan mereka yang tidak demikian. Konsekuensinya, orang yang lebih berilmu dan lebih utama lebih berhak daripada orang yang sekadar berilmu dan memiliki keutamaan. Penyebutan keutamaan setelah ilmu termasuk bentuk penyebutan yang umum setelah yang khusus.”[1]

Keutamaan dalam ilmu adalah alasan utama mendahulukan seseorang menjadi imam, karena imam adalah penanggung jawab kebenaran ibadah jamaah.

Ilmu pemimpin tidak sekadar pengetahuan teknis, tetapi mencakup:

· pemahaman syariat,

· kecerdasan membaca realitas,

· kemampuan mengambil keputusan,

· wawasan tentang manusia dan dinamika kelompok.

2. Amanah sebagai syarat kedua

Allah berfirman:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ.

“Sesungguhnya orang yang paling baik engkau pekerjakan adalah yang kuat dan amanah.” [2]

Ayat ini adalah standar universal kepemimpinan: al-quwwah (kapabilitas) dan al-amānah (integritas).

3. Kemampuan sebagai syarat ketiga

Imam tidak hanya harus tahu, tetapi juga mampu:

· memimpin shalat dengan tepat,

· menenangkan jamaah,

· mengatasi situasi darurat,

· memutuskan bacaan yang sesuai dengan kondisi makmum.

Pemimpin jam’iyah pun demikian. Ia harus mampu bekerja, bukan sekadar pandai berbicara. Kemampuan meliputi:

· kapasitas manajerial,

· kemampuan komunikasi,

· daya tahan menghadapi krisis,

· kecakapan menyelesaikan konflik.

Pemimpin tanpa kemampuan hanya akan membebani organisasi.

Wallahu A'lam, hanafi anshory.

Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.


[1] Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar al-‘Asqalānī (773–852 H), Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ al-Bukhārī, II: 165: 682. al-Maktabah as-Salafiyyah – Meṣir. Cet.ke-1, 1380–1390 H. 13 juz.

[2] QS. Al-Qashash: 26.