MUKTAMAR SEBAGAI IKRAR AMAL

25 Apr 2026

Analisis Wacana Normatif terhadap Konsep I’timar dalam Tafsir Qanun Asasi Persatuan Islam Karya K.H.E. Abdurrahman (1984) - Cepi Hamdan Rafiq, S.Th.I., M.Pd.

Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep mu’tamar dalam Tafsir Qanun Asasi Persatuan Islam (1968) karya K.H.E. Abdurrahman dengan pendekatan analisis wacana normatif. Fokus utama penelitian adalah menelaah bagaimana mu’tamar dipahami bukan sekadar forum pengambilan keputusan, tetapi sebagai komitmen kolektif untuk melaksanakan keputusan tersebut. Analisis dilakukan dengan mengutip langsung teks sebagai basis argumentasi, lalu diperkuat dengan dalil AlQur’an, hadis, dan pandangan ulama klasik. Hasil kajian menunjukkan bahwa mu’tamar dalam perspektif ini adalah ikrar amal yang menuntut keikhlasan, kesungguhan, serta kesatuan antara ucapan dan tindakan.

A. Pendahuluan

Dalam tradisi Islam, musyawarah bukan sekadar mekanisme diskusi, tetapi sarana menemukan kebenaran sekaligus mewujudkannya. K.H.E. Abdurrahman dalam Tafsir Qanun Asasi Persatuan Islam memberikan penekanan yang sangat tajam terhadap konsep ini, khususnya dalam pembahasan mu’tamar.

Beliau menegaskan: “Musjawarah diadakan untuk mendapatkan suatu keputusan… Akan tetapi I’timar keadaannja lebih dari itu.”¹

Pernyataan ini menjadi titik awal bahwa mu’tamar memiliki dimensi yang lebih dalam dibanding musyawarah biasa.

B. Mu’tamar: Lebih dari Sekadar Musyawarah

1. Mu’tamar adalah Komitmen untuk Mengamalkan Keputusan

K.H.E. Abdurrahman menegaskan secara eksplisit: “I’timar lebih dari musjawarah sadja… tidak sadja menghashilkan suatu keputusan… tetapi djuga mengandung konsekwensi… hendaklah masing fihak meng’amalkan serta melaksanakan apa jang telah diputuskan itu.”²

Lebih jauh ditegaskan: “I’timar mengandung pengertian akan adanja kesanggupan pada masing fihak untuk mendjalankan pesan satu sama lainnja.”³

Dua kutipan ini menjadi fondasi ideologis bahwa mu’tamar adalah ikrar amal kolektif.

Konsep ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan bermusyawarahlah (bermu’tamarlah) di antara kamu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. At-Talaq: 6)⁴

Ayat ini menggunakan kata wa’tamirū yang menunjukkan adanya proses musyawarah yang mengikat untuk dilaksanakan, bukan sekadar dibicarakan.

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa ilmu yang tidak diamalkan adalah kehampaan: amal adalah tujuan, bukan sekadar pengetahuan.⁵

2. Mu’tamar Bukan Ajang Wacana Tanpa Aksi

Penulis mengkritik fenomena mu’tamar yang berhenti pada keputusan: “Mu’tamar Islaam bukanlah hanja sekedar mengambil suatu keputusan semata-mata.”⁶

Bahkan ia mengkritik lebih dalam: “Lebih banjak berpesan dan menjuruh kawan, tetapi tidak suka memenuhi pesan kawan sendiri.”⁷

Ini adalah kritik terhadap budaya organisasi yang:

  • gemar memberi arahan
  • tetapi tidak siap menjalankan

Allah mengecam sikap seperti ini dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2–3)⁸

Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini mencela keras orang yang tidak konsisten antara ucapan dan amal.⁹

3. Mu’tamar Harus Dilaksanakan dengan Cara yang Ma’ruf

K.H.E. Abdurrahman menegaskan: “Sekalipun tudjuan kita baik, tetapi bila tidak ditjapai dengan tjara jang baik, tidaklah akan mendjadi manfa’at dan kebaikan.”¹⁰

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai tujuan, tetapi juga cara

Dikuatkan dengan hadis:

“Barang siapa memerintahkan kebaikan, maka hendaklah caranya juga dengan cara yang baik.”¹¹

Al-Qur’an juga menegaskan prinsip metode:

Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)¹²

Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa tujuan yang benar tidak dapat dicapai dengan cara yang batil.¹³

4. Bahaya Mu’tamar yang Menyimpang dari Nilai

Penulis mengingatkan bahwa tidak semua mu’tamar itu baik: “Djika demikian djelaslah, bahwa Mu’tamar itu tidak selamanja baik…”¹⁴

Ia bahkan memberi contoh keras: “Mu’tamar jang tidak baik… mematangkan niat busuk…”¹⁵

Fenomena ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Wahai Musa, sesungguhnya para pemuka sedang bermu’tamar untuk membunuhmu.” (QS. Al-Qashash: 20)¹⁶

Ayat ini menunjukkan bahwa i’timar bisa menjadi alat kejahatan jika tidak berlandaskan wahyu.

5. Mu’tamar Harus Menghidupkan Ruh Jihad Amal

Penulis menegaskan secara sangat kuat: “Keputusan jang telah diambil, hendaklah dihidupkan dengan Ruuh Djihaad fii sabiili ‘lLaah!!!”¹⁷

Ini adalah puncak dari konsep mu’tamar:

  • bukan hanya keputusan
  • tetapi gerakan

Allah berfirman:

“Dan katakanlah: bekerjalah kalian, maka Allah akan melihat pekerjaan kalian.” (QS. AtTaubah: 105)¹⁸

Al-Shatibi menjelaskan bahwa tujuan syariat tidak akan terwujud kecuali dengan amal nyata, bukan sekadar niat atau teori.¹⁹

C. Sintesis Ideologis

Berdasarkan kutipan langsung dan analisis di atas, konsep mu’tamar dalam teks ini dapat dirumuskan sebagai:

  1. Mu’tamar = keputusan + komitmen amal
  2. Bukan forum retorika, tetapi forum kerja
  3. Harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf
  4. Berpotensi menjadi baik atau buruk tergantung nilai
  5. Harus melahirkan ruh jihad kolektif

D. Relevansi bagi Muktamar Pemuda Persis

Dalam konteks Muktamar Pemuda Persis hari ini, pesan utamanya sangat jelas:

  • Jangan jadikan muktamar sebagai panggung pidato
  • Jangan jadikan muktamar sebagai ajang wacana
  • Jadikan muktamar sebagai ikrar untuk bekerja

Karena inti dari seluruh pembahasan ini adalah:

“Bukan siapa yang paling banyak bicara, tetapi siapa yang paling siap mengamalkan.”

E. Kesimpulan

Tafsir Qanun Asasi Persatuan Islam menegaskan bahwa mu’tamar adalah:

✓ ikrar amal kolektif

✓ bukan sekadar forum musyawarah

Dengan demikian, kepemimpinan yang lahir dari muktamar harus diukur bukan dari retorikanya, tetapi dari kemampuannya menghidupkan keputusan dalam amal nyata.

Catatan Kaki

  1. K.H.E. Abdurrahman, Tafsir Qanun Asasi Persatuan Islam (Bandung: Persatuan Islam, 1984).
  2. Ibid.
  3. Ibid.
  4. Al-Qur’an, Surah At-Talaq (65): 6.
  5. Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.).
  6. Abdurrahman, Tafsir Qanun Asasi.
  7. Ibid.
  8. Al-Qur’an, Surah Ash-Shaff (61): 2–3.
  9. Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (Beirut: Dar al-Fikr, 1999).
  10. Abdurrahman, Tafsir Qanun Asasi.
  11. Al-Baihaqi, Syu’ab al-Iman.
  12. Al-Qur’an, Surah An-Nahl (16): 125.
  13. Ibn Taymiyyah, Al-Siyasah al-Shar‘iyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998).
  14. Abdurrahman, Tafsir Qanun Asasi.
  15. Ibid.
  16. Al-Qur’an, Surah Al-Qashash (28): 20.
  17. Abdurrahman, Tafsir Qanun Asasi.
  18. Al-Qur’an, Surah At-Taubah (9): 105.
  19. Al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, n.d.).