MODAL SOSIAL JAM’IYYAH: ANTARA KEPERCAYAAN DAN AMANAH

4 Okt 2026

Oleh: Abdulah Abdurahman Nuralim (Bid. Jamiyah PD Pemuda PERSIS Kab. Bandung)

Dalam kehidupan organisasi, sumber daya tidak hanya hadir dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas. Kepercayaan, jaringan, norma kerja sama, dan pengakuan masyarakat juga dapat membantu organisasi menjalankan programnya. Dalam kajian sosial, unsur-unsur itu dibahas sebagai modal sosial, yaitu sumber daya yang tumbuh melalui hubungan dan kepercayaan, serta dapat memudahkan koordinasi dan tindakan bersama (Coleman, 1988; Putnam, 1993).

Pada jamiyyah, modal sosial terbentuk melalui kontribusi banyak orang dan proses yang panjang. Nama baik jamiyyah, misalnya, tumbuh dari kerja, pengabdian, dan pengalaman kolektif. Namun, manfaat dari reputasi dan jaringan itu dapat dirasakan secara berbeda oleh tiap pihak. Karena itu, modal sosial perlu dipahami bukan hanya sebagai potensi untuk mengembangkan jamiyyah, tetapi juga sebagai sumber daya yang penggunaannya perlu memiliki tujuan dan batas yang dapat dijelaskan.

Dalam perspektif tata kelola, penilaian terhadap suatu kegiatan tidak cukup berhenti pada hasil yang dicapai. Perlu diperhatikan pula kesesuaiannya dengan aturan dan norma jamiyyah, pihak yang mengambil keputusan, kontribusi yang diberikan, dan pihak yang menerima manfaat. Kerangka ini bukan vonis atas suatu kegiatan, melainkan cara untuk menilainya secara proporsional. Pemanfaatan nama, jaringan, atau fasilitas jamiyyah dapat mendukung kemaslahatan apabila tujuan, kewenangan, dan tanggung jawabnya jelas.

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (Q.S. an-Nisā’ [4]: 58)

At-Tabari menjelaskan ayat ini dengan mengaitkan amanah pada hak-hak yang dipercayakan kepada pemegang kewenangan, serta kewajiban berlaku adil ketika menetapkan keputusan. Makna tersebut memberi landasan etis bagi pengelolaan jamiyyah: jabatan adalah mandat yang disertai tanggung jawab, sedangkan penggunaan kewenangan perlu mengikuti ketentuan dan mempertimbangkan hak pihak-pihak yang berkepentingan (al-Tabari, Jami‘ al-Bayan, tafsir Q.S. an-Nisa [4]: 58).

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan pertanggungjawaban setiap orang sesuai lingkup amanahnya. Dalam praktik jamiyyah, prinsip tersebut dapat diwujudkan dengan menjelaskan tujuan kegiatan, pihak yang berwenang menyetujuinya, kapasitas keterlibatan anggota, dan penggunaan sumber daya yang terkait.

Allah Swt. juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. al-Anfāl [8]: 27)

Dalam menafsirkan ayat ini, para mufasir membahas larangan mengkhianati amanah dalam beragam bentuk. Al-Qurtubi antara lain menerangkan konteks turunnya ayat, sedangkan cakupan amanah dalam penafsiran tidak terbatas pada satu jenis titipan saja (al-Qurtubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Quran, tafsir Q.S. al-Anfal [8]: 27). Dalam tata kelola jamiyyah, prinsip menjaga amanah dapat diterapkan melalui pembagian kewenangan yang jelas, pencatatan keputusan penting, dan komunikasi yang memadai kepada pihak terkait.

Hal serupa berlaku pada kesepakatan yang menjadi dasar kegiatan. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.” (Q.S. al-Maidah [5]: 1)

Ibn Kathir menjelaskan al-‘uqud sebagai perjanjian atau komitmen yang harus dipenuhi, mencakup kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan (Ibn Kathir, Tafsīr al-Quran al-‘Azim, tafsir Q.S. al-Mā’idah [5]: 1). Dalam kegiatan yang melibatkan nama, jaringan, atau fasilitas jamiyyah, kesepahaman tentang tujuan dan batas penggunaannya dapat menjadi pegangan bersama. Jika anggota terlibat, kejelasan apakah mereka berpartisipasi sebagai pengurus, relawan, atau pribadi juga membantu mencegah salah pengertian.

Dengan ukuran tersebut, evaluasi kegiatan dapat mencakup beberapa pertanyaan: Apakah kegiatan sesuai dengan mandat organisasi? Apakah keputusan diambil oleh pihak yang berwenang? Apakah kontribusi anggota dan penggunaan sumber daya dijelaskan? Apakah manfaat dan tanggung jawabnya dapat diketahui oleh pihak terkait? Pertanyaan-pertanyaan ini dapat digunakan untuk beragam kegiatan sebagai bagian dari tata kelola yang sehat.

Modal sosial jamiyyah merupakan hasil dari kepercayaan dan hubungan yang dibangun bersama. Nilainya dapat mendukung kegiatan produktif, tetapi keberlanjutannya bergantung pada cara nilai itu dikelola. Ketika tujuan, kewenangan, manfaat, dan pertanggungjawaban dijelaskan dengan baik, kepercayaan tidak hanya menjadi daya dukung jamiyyah, tetapi juga tetap terjaga sebagai amanah bersama.

Daftar Pustaka

  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2002). Shahih al-Bukhari (diterjemahkan oleh M. M. Khan). Darussalam.
  • Al-Qurtubi, Muhammad bin Ahmad. (1964). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (disunting oleh A. al-Barduni dan I. Atfayyish; edisi ke-2). Dar al-Kutub al-Misriyyah.
  • Al-Tabari, Muhammad bin Jarir. (2001). Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an (disunting oleh Abdullah Abdul Muhsin al-Turki). Dar Hajr.
  • Coleman, James S. (1988). “Social Capital in the Creation of Human Capital.” American Journal of Sociology, 94, S95–S120. https://doi.org/10.1086/228943
  • Ibn Kathir, Ismail bin Umar. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (disunting oleh Sami bin Muhammad Salamah; edisi ke-2). Dar Tayyibah.
  • Muslim bin al-Hajjaj. (2007). Shahih Muslim (diterjemahkan oleh A. H. Siddiqui). Darussalam.
  • Putnam, Robert D. (1993, 1 April). “The Prosperous Community: Social Capital and Public Life.” The American Prospect. https://prospect.org/1993/04/01/prosperous-community-social-capital-public-life/