MENGUNGKAP HIKMAH DAN IBRAH LALAT DALAM SYARIAT

29 Jul 2026

Disusun oleh: Rifqy Fathin Al-Bukhariy

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tidak ada makhluk Allah yang diciptakan di muka bumi ini dengan kesia-siaan; maksudnya bahwa setiap makhluk barangtentu mempunyai maziyyahnya (keistimewaan) masing-masing, termasuk dalam penciptaan lalat. Dalam Bahasa Arab, lalat disebut Ad-Dzubab yang diambil dari kata dzabba-yadzibbu (bertahan). Alasan kenapa lalat disebut Ad-Dzubab ialah:

  قال ابن بطال: سُمِّي ذبابًا؛ لأنَّه كلَّما ذُبَّ لاستقذاره، آب.

Ibnu Bathal berkata: “Lalat disebut Ad-Ddzubab; karena setiap kali ia diusir karena dianggap kotor, ia tetap akan kembali lagi (bertahan di tempat semula).” (Taudhih Al-Ahkam, I: 147)

Kehadiran lalat kerapkali dianggap menjijikkan sebab identik dengan tempat-tempat yang kotor dan salah satu vektor pembawa penyakit. Tidak mengherankan bila sebagian orang memandang lalat hanya sebagai hama yang harus disingkirkan. Akan tetapi, Islam mengajarkan bahwa setiap makhluk Allah diciptakan dengan hikmah di baliknya, hatta seekor lalat yang tampak remeh sekalipun menjadi objek pembahasan Rasulullah saw. dalam hadist.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ؛ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian, maka celupkanlah seluruhnya, lalu ambillah; karena pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya ada penyakit.” (Hr. Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, IV: 130, no. 3320)

Bagi sebagian orang, hadits ini mungkin terdengar sulit dipahami, bahkan menjadi sasaran kritik. Sebagian kaum Zindiq mencela dan mengkritik hadits ini, bahkan celaan itu sampai kepada tingkat mencela sahabat Abu Hurairah ra.  Namun para ulama sejak dahulu telah menjelaskan makna hadits tersebut dari berbagai sisi; baik dari aspek lughah (bahasa), fiqh (hukum), hikmah, maupun sains. Di era modern, penelitian ilmiah mengenai mikrobiologi lalat turut memberikan sudut pandang yang menarik dan membenarkan sabda Nabi saw. tersebut.

Karakteristik Ad-Dzubab

الذباب: بضم الذال المعجمة، اسمٌ يطلق على كثيرٍ من الحشرات المجنَّحة، ومنها الذبابة المنزلية ذات الأجنحة الشفافة صاحبة الأرجل المغطَّاة بالشعر، التي تنتهي بوسائل ماصَّة، تمكِّنها من حمل الجراثيم والقاذورات التي تهبط عليها.

Adz-Dzubab –dengan mendhammahkan huruf dzal yang mu’jamah (bertitik)– ialah nama yang dimutlakkan atas kebanyakan serangga yang bersayap. Di antaranya lalat rumahan (musca domestica) yang memiliki sayap transparan, yang mempunyai kaki-kaki yang ditumbuhi bulu halus, yang ujungnya dilengkapi alat penghisap, yang memungkinkannya membawa kuman-kuman dan kotoran yang ia hinggapi. (Taudhih Al-Ahkam, I: 147)

وَقَالَ أَفْلَاطُونُ: الذُّبَابُ أَحْرَصُ الْأَشْيَاءِ، حَتَّى إِنَّهُ يُلْقِي نَفْسَهُ فِي كُلِّ شَيْءٍ وَلَوْ كَانَ فِيهِ هَلَاكُهُ. وَيَتَوَلَّدُ مِنَ الْعُفُونَةِ. وَلَا جَفْنَ لِلذُّبَابَةِ لِصِغَرِ حَدَقَتِهَا، وَالْجَفْنُ يَصْقُلُ الْحَدَقَةَ، فَالذُّبَابَةُ تَصْقُلُ بِيَدَيْهَا فَلَا تَزَالُ تَمْسَحُ عَيْنَيْهَا. وَمِنْ عَجِيبِ أَمْرِهِ أَنَّ رَجِيعَهُ يَقَعُ عَلَى الثَّوْبِ الْأَسْوَدِ أَبْيَضَ وَبِالْعَكْسِ. وَأَكْثَرُ مَا يَظْهَرُ فِي أَمَاكِنِ الْعُفُونَةِ، وَمَبْدَأُ خَلْقِهِ مِنْهَا ثُمَّ مِنَ التَّوَالُدِ. وَهُوَ مِنْ أَكْثَرِ الطُّيُورِ سِفَادًا، رُبَّمَا بَقِيَ عَامَّةَ الْيَوْمِ عَلَى الْأُنْثَى.

Plato berkata: “Lalat ialah makhluk yang paling rakus terhadap segala hal sampai-sampai ia menjerumuskan dirinya ke dalam segala sesuatu, sekalipun di dalamnya terdapat kebinasaan baginya. Ia terlahir dari tempat yang busuk. Lalat tidak memiliki kelopak mata karena kecilnya bola matanya, sedangkan kelopak mata berfungsi mengilapkan bola mata. Maka lalat mengilapkan matanya dengan kedua tangannya (atau kaki depannya), sehingga ia senantiasa mengusap kedua matanya. Salah satu keajaiban lalat ialah bahwa kotorannya jatuh di atas kain hitam berwarna putih, dan sebaliknya (di atas kain putih berwarna hitam). Ia paling banyak muncul di tempat-tempat yang busuk dan permulaan penciptaannya dari sana (tempat busuk), lalu dari perkembangbiakan. Ia termasuk makhluk yang paling banyak melakukan persetubuhan (sifad), terkadang ia (jantan) tetap berada di atas betina hampir sepanjang hari.” (Fath Al-Bariy, X: 260)

وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو يَعْلَى، عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَرْفُوعًا عُمْرُ الذُّبَابِ أَرْبَعُونَ لَيْلَةً.

Sesungguhnya Abu Ya’la telah meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu: “Umur Ad-Dzubab itu 40 malam.” (Fath Al-Bariy, X: 260)

Syariat Mencelupkan Lalat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ؛ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian, maka celupkanlah seluruhnya, lalu ambillah; karena pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya ada penyakit.” (Hr. Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, IV: 130, no. 3320)

Hadits di atas mengandung Al-Amr (perintah) mencelupkan lalat dari Nabi saw. Pada lafazh “Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian” menunjukkan bahwa hal demikian ialah As-Sabab (sebab) adanya hukum (mencelupkan lalat). Akan tetapi, Al-Amru dalam hadits tersebut tidak berfaidah Al-Wujud, melainkan berfaidah Al-Irsyad (anjuran). Dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum taklifiy yang bersifat anjuran semata ada 2 istilah, yaitu An-Nadb dan Al-Irsyad. Perbedaan antara An-Nadb dan Al-Irsyad ialah:

  1. An-Nadb itu untuk meraih pahala di akhirat
  2. Al-Irsyad untuk mendapatkan manfaat di dunia

قَوْلُهُ: (فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ) أَمْرُ إِرْشَادٍ لِمُقَابَلَةِ الدَّاءِ بِالدَّوَاءِ.

Sabdanya: “maka celupkanlah seluruhnya” ialah perintah yang menunjukkan irsyad (anjuran untuk mendapat manfaat di dunia) untuk mengimbangi penyakit dengan obat. (Fath Al-Bariy, X: 260)

Qarinah yang menunjukkan bahwa mencelupkan lalat merupakan Al-Irsyad, bukan An-Nadb ialah pada lafazh:

فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً.

Karena pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya ada penyakit.

Tempat yang Dihinggapi Lalat

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ...

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian...”

قَوْلُهُ: (فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ) تَقَدَّمَ فِي بَدْءِ الْخَلْقِ بِلَفْظِ شَرَابٍ وَوَقَعَ فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ عِنْدَ النَّسَائِيِّ، وَابْنِ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ إِذَا وَقَعَ فِي الطَّعَامِ وَالتَّعْبِيرُ بِالْإِنَاءِ أَشْمَلُ، وَكَذَا وَقَعَ فِي حَدِيثِ أَنَسٍ عِنْدَ الْبَزَّارِ.

Sabdanya: “dalam minuman kalian,” telah dibahas pada kitab permulaan penciptaan dengan lafazh “syarab,” dan terletak juga dalam hadits Abu Sa’id riwayat An-Nasaiy dan Ibnu Majah, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban: “Bila lalat hinggap ke dalam makanan.” Ungkapan dengan “wadah” lebih umum. Demikian juga yang terletak dalam hadits Anas riwayat Al-Bazzar. (Fath Al-Bariy, X: 260)

Hadits mengenai Ad-Dzubab ini, ada berbagai redaksi mengenai tempat yang dihinggapi lalat: ada yang menggunakan lafazh “As-Syarab” yang artinya minuman, “At-Tha’am” yang artinya makanan, dan “Al-Ina” yang artinya wadah. Secara lafazh memang berbeda, tetapi secara makna tetap sama, namun dengan lafazh “Al-Ina” lebih umum karena mencakup “As-Syarab” dan “At-Tha’am” sebagaimana penuturan Ibnu Hajar di atas.

Fakta Ilmiah dari Mencelupkan Lalat

Tim Departemen Mikrobiologi Medis, Fakultas Sains, Universitas Qasim di Arab Saudi melakukan penelitian terhadap mikrobiologi sayap lalat. Tim ini terdiri dari Sami Ibrahim Al-Taili, Abdurrahman Al-Misnid, dan Khalid Dhar Al-Utaibi. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa apa yang disabdakan Rasulullah saw. adalah sebuah kebenaran. Dimana ketika lalat jatuh pada minuman, lalu kita membiarkannya (tidak menenggelamkannya) maka minuman tersebut akan tercemari oleh bakteri karena sayap (kiri) lalat yang jatuh pada minuman itu mengandung penyakit. Sedangkan ketika kita melakukan apa yang diperintahkan Rasulullah saw. yaitu dengan menenggelamkannya, maka air tersebut kembali steril karena sayap (kanan) lalat yang dibenamkan itu mengandung obat. (Relevansi Hadis Nabi Tentang Sayap Lalat (Musca Demostica) dengan Sains Modern, Hal. 21)

Setelah Mencelupkan Lalat: Apakah Melanjutkan Makan/Minum Atau Membuangnya?

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ.

Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian, maka celupkanlah seluruhnya, lalu ambillah.

Pada hadits tersebut, setelah mencelupkan lalat seluruhnya maksudnya mencelupkan sampai lalat tersebut mati, lalu buanglah bangkai lalat tersebut sebagaimana penjelasan dari Ar-Raghib Al-Ashfahaniy berikut:

الطَّرْحُ: إلقاء الشيء وإبعاده.

At-Tharh ialah melemparkan sesuatu dan menjauhinya. (Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, Hal. 517)

Adapun setelah membuang lalat tersebut, Rasulullah saw. tidak menjelaskan secara rinci apakah dilanjut makan/minumnya, ataukah harus dibuang. Alhasil, perkara ini dikembalikan kepada hadits pokok bahwa Nabi saw. memerintahkan secara tersirat (kabar bi ma’na insya) untuk menghabiskan makanan sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا.

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda: “Bila salah seorang dari kalian makan, maka janganlah mencuci tangannya sampai ia menjilati tangannya atau dijilatkan orang lain.” (Hr. Al-Bukhariy, Shahih Al-Bukhariy, VII: 82, no. 5456)

Mafhum mukhalafahnya (pemahaman sebaliknya), dilarang menyisakan makanan atau membuang makanan. Bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa membuang makanan yang dihinggapi lalat merupakan salah satu sikap ketakabburan seseorang dan meneruskan makan merupakan salah satu sikap ketawadhuan.

يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الدَّاءُ مَا يُعْرَضُ فِي نَفْسِ الْمَرْءِ مِنَ التَّكَبُّرِ عَنْ أَكْلِهِ حَتَّى رُبَّمَا كَانَ سَبَبًا لِتَرْكِ ذَلِكَ الطَّعَامِ وَإِتْلَافِهِ، وَالدَّوَاءُ مَا يَحْصُلُ مِنْ قَمْعِ النَّفْسِ وَحَمْلِهَا عَلَى التَّوَاضُعِ.

Dimungkinkan keadaan penyakit ialah sesuatu yang muncul pada jiwa seseorang berupa kesombongan terhadap makanannya hingga terkadang hal tersebut menyebabkan ia meninggalkan makanan (tidak memakan) dan menyia-nyiakannya. Dimungkinkan juga keadaan obat ialah sesuatu yang diperoleh berupa menahan hawa nafsu dan membiasakan tawadhu. (Fath Al-Bariy, X: 260)

Status Air yang Terkena Bangkai Lalat: Suci atau Najis?

Ibnu Hajar memasukkan hadits tersebut dalam Bulugh Al-Maram dalam Bab Al-Miyah (air-air). Secara tekstual, hadits ini tidak membahas mengenai air, namun dengan kecerdasan beliau dapat diambil fiqh dari hadits tersebut, yaitu bahwa air yang terkena bangkai lalat tidak menajiskan. Adapun yang menjadi wajh istidlalnya ialah:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ.

Bila ada seekor lalat hinggap ke dalam wadah salah seorang dari kalian, maka celupkanlah seluruhnya.

وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ ظَاهِرٌ عَلَى جَوَازِ قَتْلِهِ دَفْعًا لِضَرَرِهِ، وَأَنَّهُ يُطْرَحُ وَلَا يُؤْكَلُ، وَأَنَّ الذُّبَابَ إِذَا مَاتَ فِي مَاءٍ فَإِنَّهُ لَا يُنَجِّسُهُ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِغَمْسِهِ.

Hadits tersebut merupakan dalil yang jelas atas bolehnya membunuh lalat sebagai upaya pencegahan terhadap kemadharatan, dan lalat itu dibuang dan tidak dimakan. Bahwasannya bila lalat sudah mati di dalam air, maka ia tidak akan bisa menajiskan air tersebut, karena Nabi saw. memerintahkan untuk mencelupkannya. (Aun Al-Ma’bud, III: 430)

Kesimpulan demikian selaras dengan hadits lainnya sebagai berikut:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ.

Sesungguhnya air itu thahur, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun. (Hr. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I: 25, no. 67)

Hikmah Diciptakannya Lalat

Keberadaan lalat kerapkali menganggu banyak aktivitas manusia, bahkan membawa kemadharatan yang sangat berbahaya. Namun harus diyakini tanpa ragu bahwa pada penciptaan lalat tidaklah unfaedah. Manusia sebagai Hayawan An-Nathiq dituntut untuk mengambil pelajaran dan hikmah dari setiap makhluk yang Allah swt. ciptakan di muka bumi. Mengenai hal tersebut, ada kisah menarik yang dikutip Ibnu Hajar sebagai berikut:

وَيُحْكَى أَنَّ بَعْضَ الْخُلَفَاءِ سَأَلَ الشَّافِعِيَّ: لِأَيِّ عِلَّةٍ خُلِقَ الذُّبَابُ؟ فَقَالَ: مَذَلَّةً لِلْمُلُوكِ. وَكَانَتْ أَلَحَّتْ عَلَيْهِ ذُبَابَةٌ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: سَأَلَنِي وَلَمْ يَكُنْ عِنْدِي جَوَابٌ فَاسْتَنْبَطْتُهُ مِنَ الْهَيْئَةِ الْحَاصِلَةِ.

Dikisahkan bahwa sebagian khalifah bertanya kepada As-Syafi’iy: “Untuk apa lalat diciptakan?” Lalu As-Syafi’iy menjawab: “Untuk menghinakan para raja.” Keadaan saat itu, lalat terus-menerus mengganggu para raja. Lalu As-Syafi’iy berkata: “Ia bertanya kepadaku dan aku tidak mempunyai jawabannya, lalu aku menyimpulkannya dari keadaan yang sedang terjadi.” (Fath Al-Bariy, X: 260)

Maksud dari jawaban Imam As-Syafi’iy ialah bahwa sekalipun manusia mempunyai kekuasaan yang paling tinggi, dirinya tetap makhluk lemah yang tidak berkuasa untuk mengusir lalat.

Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari kisah tersebut.

  1. Tidak patut bagi seorang manusia pun untuk bertutur dan bersikap takabbur atau sombong, khususnya bagi manusia yang mempunyai kewenangan dan jabatan. Seorang raja mampu memerintah ribuan prajurit, membangun istana megah, bahkan menguasai negeri yang luas. Namun terhadap seekor lalat kecil, dirinya tidak mampu mencegahnya datang berkali-kali. Setiap kali diusir, lalat kembali lagi. Di sinilah tampak keterbatasan manusia di hadapan kekuasaan Allah.
  2. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar kebutuhannya kepada sifat tawadhu (rendah hati). Lalat seolah menjadi pengingat bahwa jabatan tidak membuat seseorang terbebas dari gangguan, kekayaan tidak mampu membeli kenyamanan mutlak, dan kekuasaan tidak menghilangkan kelemahan manusia. Karenanya, seorang muslim tidak boleh tertipu oleh kedudukan dunia.
  3. Seorang alim hendaknya jujur dalam menyampaikan ilmunya dan tidak mengaku mengetahui sesuatu tanpa dasar.