ISTIKHARAH: SENI MENATA HIDUP YANG MENENANGKAN

28 Sep 2026

Oleh: Rifqy Fathin al-Bukhari (Anggota PC Pemuda PERSIS Bojongsoang)

Dewasa ini, kita acapkali dipertemukan dengan banyak persimpangan, kebingungan, bahkan tidak sedikit yang berujung pada kekecewaan. Ada banyak tangis yang tidak lagi mampu terbendung, suara yang tak lagi sanggup terucap, hingga kaki yang terasa begitu berat untuk kembali melangkah. Perjalanan panjang nan melelahkan hari kemarin sering kali menyisakan pertanyaan yang tak kunjung menemukan jawaban: jalan manakah yang seharusnya dipilih, keputusan apakah yang benar, dan kepada siapakah hati ini semestinya bersandar ketika akal tak lagi mampu menjangkau seluruh akibat di masa depan.

Dalam keadaan seperti itulah Islam tidak membiarkan seorang mukmin berjalan sendirian. Ketika manusia dihadapkan pada keterbatasan ilmu, sempitnya pandangan, dan rapuhnya kemampuan dalam menentukan pilihan, Allah membuka satu pintu yang mengajarkan bahwa kebahagiaan tidak terletak pada tepatnya keputusan, tetapi pada siapa keputusan itu diserahkan.

عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: "مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ اسْتِخَارَتُهُ إِلَى اللهِ، وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنِ آدَمَ تَرْكُهُ اسْتِخَارَةَ اللهِ."

Dari Ismail bin Muhammad bin Sa’ad bin Abi Waqqash, dari bapaknya, dari kakeknya ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Salah satu kebahagiaan anak Adam ialah meminta yang terbaik (istikharah) kepada Allah dan salah satu penderitaan anak Adam ialah meninggalkan istikharah.” (Hr. Hakim, al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain, I: 518, no. 1909; at-Tirmidziy, Sunan at-Tirmidziy, IV: 27, no. 2320; Ahmad, Musnad Ahmad, I: 363, no. 1451)

Hadits ini memberi insight yang berbeda dengan mayoritas. Kebanyakan orang menyangka bahwa kebahagian dapat dirasakan bilamana harapan atau keinginan pribadi terwujud sempurna. Bahkan, tidak sedikit dari manusia yang akhirnya berduka dan bersedih akibat harapan atau keinginannya tidak terwujud alias gagal. Hal demikian wajar terjadi, sebab menyandarkan kebahagiaan dan penderitaan kepada terwujud atau tidaknya keinginan.

Rasulullah saw. mengajarkan ukuran kebahagiaan yang berbeda. Beliau tidak mengatakan bahwa kebahagiaan terletak pada selalu tepat memilih, selalu berhasil, atau selalu memperoleh apa yang diinginkan. Beliau menempatkan istikharah (meminta Allah untuk memilihkan yang terbaik) sebagai salah satu tanda kebahagiaan seorang hamba. Dengan demikian, sumber ketenangan bukan lagi terletak pada hasil yang sesuai harapan, melainkan pada keyakinan bahwa pilihan telah diserahkan kepada Zat yang tidak mungkin keliru dalam memilih.

Padahal, sejatinya manusia itu terlahir dalam keadaan bodoh. Bodoh yang dimaksud ialah tidak membawa ilmu sedikit pun, dan buktinya ialah bahwa manusia tidak mengetahui sedikitpun tentang masa depan, barang sedetikpun. Sedangkan rabb seantero semesta, Allah ‘azza wa jalla itu ‘aliimun (Maha Mengetahui segala hal). Tetapi mengapa manusia begitu enggan memasrahkan urusan masa depan kepada zat yang Maha Mengetahui?

Islam tentu tidak mengajarkan manusia untuk hidup tanpa perencanaan. Sebaliknya, seorang mukmin diperintahkan untuk berpikir, bermusyawarah, menghitung sabab-musabab, dan menyusun langkah-langkah terbaik agar kehidupannya berjalan lebih terarah dan tertata.

Akan tetapi, seluruh ikhtiar itu bukanlah sandaran terakhir. Perencanaan ialah bentuk tanggungjawab seorang hamba, sedangkan penentuan hasil ialah hak prerogatif Allah. Di sinilah letak keseimbangan yang diajarkan syariat: berusaha dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak menggantungkan hati kepada kemampuan diri sendiri.

يجب على المؤمن رد الأمور كلها إلى الله عز وجل والتبرؤ من الحول والقوة إليه.

Wajib bagi seorang mukmin untuk mengembalikan semua urusan kepada Allah ‘azza wa jalla dan melepaskan daya dan upaya kepada-Nya. (Aun al-Ma’bud, XXIII: 11)

Makna Istikharah

الِاسْتِخَارَة هِيَ اسْتِفْعَالٌ مِنَ الْخَيْرِ، اسْمٌ مِنْ قَوْلِكَ: خَارَ اللَّهُ لَهُ، وَاسْتَخَارَ اللَّهَ: طَلَبَ مِنْهُ الْخِيَرَةَ، وَخَارَ اللَّهُ لَهُ: أَعْطَاهُ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ، وَالْمُرَادُ طَلَبُ خَيْرِ الْأَمْرَيْنِ لِمَنَ احْتَاجَ إِلَى أَحَدِهِمَا.

Istikharah merupakan wazan istif’al dari al-Khayr, sebuah nama yang berasal dari ucapanmu: kharallahu lahu (Allah memberikan sesuatu yang terbaik baginya) dan istakharallaha (meminta yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan kepada salah satu di antara keduanya). (Fath al-Bariy, XI: 187)

Pemilihan wazan istif’al pada kata istikharah juga menyimpan makna yang mendalam. Dalam kajian ilmu sharaf, pola ini menunjukkan adanya permohonan atau pencarian terhadap sesuatu. Artinya, seorang hamba tidak mengklaim dirinya mengetahui mana pilihan terbaik, melainkan mengakui bahwa kebaikan sejati berada di sisi Allah dan hanya dapat diperoleh dengan memintanya kepada-Nya. Dengan demikian, istikharah menjadi pengakuan akan keterbatasan ilmu manusia sekaligus pengakuan atas kesempurnaan ilmu Allah.

Karenanya, hakikat istikharah bukan meminta agar keinginan dikabulkan, melainkan meminta agar keinginan itu diarahkan kepada apa yang Allah ketahui sebagai kebaikan. Maka dengan mengetahui hakikat istikharah ini, kita dapat menemukan perbedaan mendasar antara mengikuti hawa nafsu dan beristikharah. Hawa nafsu berusaha menundukkan dan mengakali takdir agar sesuai dengan keinginan manusia, sedangkan istikharah menundukkan keinginan manusia agar selaras dengan takdir terbaik yang Allah pilihkan. Sebab Allah, sang maestro terbaik dari semua perencanaan takdir.

Syari’at Istikharah

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا، كَالسُّورَةِ مِنَ الْقُرْآنِ: إِذَا هَمَّ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ، وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ.

Dari Jabir ra. ia berkata: Keadaan Rasulullah saw. mengajari kami istikharah dalam setiap urusan sebagaimana beliau mengajarkan kami satu surat dari al-Quran: “Jika menghadapi suatu urusan, maka rukuklah dua rakaat.” Kemudian Rasulullah saw. berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon kemampuan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan meminta kepada-Mu dengan karunia-Mu yang agung, karena Engkau Maha berkuasa sedang aku tidak berkuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, karena Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku, dan konsekuensi urusanku ini.” Atau beliau berdoa: “Di waktu dekat atau di masa nanti, maka takdirkanlah untukku. Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku, dan konsekuensi urusanku ini.” Atau beliau berdoa: “Di waktu dekat atau di masa nanti, maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkanlah untukku urusan yang terbaik dimanapun adanya, kemudian buatlah hatiku ridha dengannya.” Beliau menyebut kebutuhannya.” (Hr. al-Bukhariy, Shahih al-Bukhariy, VIII: 81, no. 6382)

Hadits ini mengandung pengajaran berharga bagi kita, umat Nabi Muhammad saw. Panduan hidup yang tidak berakibat kecelakaan. Bimbingan hidup yang tidak mengantarkan pada kekecewaan. Nabi saw. mengajarkan istikharah dengan dua cara:

  1. Shalat dua rakaat

Pada hadits tersebut, Nabi saw. mengungkapkan dengan lafaz falyarka’ yang artinya rukuklah. Namun secara makna bukan hanya rukuk, tetapi shalat secara keseluruhan; dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Disebut rukuk, karena rukuk merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari shalat.

  1. Berdoa

Doa istikharah diajarkan juga oleh Nabi saw. Bahwa inti dari doa tersebut ialah menyerahkan semua urusan hanya kepada-Nya. Bahwa kita sebagai manusia yang bodoh, menyerahkan kepada-Nya segala ketidaktahuan atas apa yang terjadi di masa depan untuk ditetapkan takdir yang terbaik bagi diri sendiri, agama, dunia, dan akhirat.

Urgensi Istikharah

قوله: (يعلمنا الاستخارة كما يعلمنا السورة من القرآن) فيه ما كان من شفقته بأمته، وإرشادهم إلى مصالحهم دينًا ودنيا، فكان يعلمهم هذا الدعاء كما يعلمهم السورة من القرآن؛ لشدتهم في الحالات كلها كشدة حاجتهم إلى القراءة في كل الصلوات. والاستخارة مشتقة من سؤال الخير.

Pada hadits ini terdapat bukti kasih sayang Nabi saw. terhadap umatnya dan bimbingan kepada mereka terhadap semua kebaikan agama dan dunianya. Maka Nabi saw. mengajarkan doa ini sebagaimana mengajarkan satu surat dari al-Quran; karena besarnya kebutuhan mereka (terhadap istikharah) dalam semua keadaan sebagamaina besarnya kebutuhan mereka terhadap membaca al-Quran di setiap shalat. Istikharah ialah lafazh musytaq yang bermakna meminta sesuatu yang terbaik. (at-Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, IX: 155)

Ungkapan Jabir: “Beliau mengajarkan kepada kami istikharah sebagaimana mengajarkan satu surat dari al-Quran” merupakan isyarat yang di dalamnya tersimpan makna mendalam tentang kedudukan istikharah dalam kehidupan seorang mukmin.

Seandainya istikharah hanyalah doa biasa yang dibaca sesekali, tentu Nabi saw. tidak akan menyamakannya dengan mengajarkan hafalan al-Quran kepada para sahabat. Perumpamaan ini menunjukkan bahwa istikharah ialah kebutuhan dan amalan yang semestinya melekat dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana surah al-Quran menjadi kebutuhan dan melekat dalam setiap shalat seorang muslim.

Ruang Lingkup Istikharah

إذا هم أحدكم بالأمر أي: إذا قصد الإتيان بفعل أو ترك.

Jika menghadapi suatu urusan maksudnya jika bermaksud untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. (Umdah al-Qariy, XXIII: 11)

Nabi saw. tidak mengatakan bahwa istikharah dilakukan setelah keputusan benar-benar bulat, tetapi ketika seseorang telah memiliki kecenderungan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perkara. Pada tahap inilah hati masih berada pada titik yang paling jernih untuk menerima pilihan Allah, sebelum keinginan pribadi tumbuh menjadi keterikatan yang kuat.

Hadits ini pun mengajarkan bahwa istikharah bukanlah jalan keluar ketika seluruh ikhtiar telah gagal, melainkan adab dan panduan yang mendahului pengambilan keputusan. Seorang mukmin tetap berpikir, bermusyawarah, dan mempertimbangkan sabab-musabab, tetapi sebelum menetapkan langkah akhirnya, ia terlebih dahulu mengembalikan urusan itu kepada Allah. Karenanya, keputusan yang diambil tidak semata-mata lahir dari kecenderungan hati, melainkan dari harapan agar Allah menampakkan pilihan yang paling membawa maslahat dan kebaikan.

قَوْلُهُ: (فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا) قَالَ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ: هُوَ عَامٌّ أُرِيدَ بِهِ الْخُصُوصُ؛ فَإِنَّ الْوَاجِبَ وَالْمُسْتَحَبَّ لَا يُسْتَخَارُ فِي فِعْلِهِمَا، وَالْحَرَامُ وَالْمَكْرُوهُ لَا يُسْتَخَارُ فِي تَرْكِهِمَا، فَانْحَصَرَ الْأَمْرُ فِي الْمُبَاحِ وَفِي الْمُسْتَحَبِّ، إِذَا تَعَارَضَ مِنْهُ أَمْرَانِ أَيُّهُمَا يَبْدَأُ بِهِ وَيَقْتَصِرُ عَلَيْهِ.

Ibnu Abi Jamrah berkata: “Semua urusan itu bersifat umum, tetapi maknanya khusus; sesungguhnya urusan-urusan yang wajib dan mustahabb tidak perlu istikharah pada pengerjaannya. Urusan-urusan yang haram dan makruh pun tidak perlu istikharah pada peninggalannya. Maka urusan (yang dimaksud dalam hadits ini) terbatas pada urusan-urusan yang mubah dan mustahabb, apabila ada dua urusan yang berlawanan mengenai urusan mana yang mesti didahulukan atau cukup dikerjakan salah satunya.” (Fath al-Bariy, XI: 187)

Istikharah tidak berposisi pada perkara-perkara yang hukumnya wajib, karena Allah telah memberi perintah pada pelaksanaannya. Demikian juga pada perkara-perkara yang hukumnya sunnah yang jelas anjurannya tidak memerlukan istikharah pada asal pengerjaannya. Sebaliknya, perkara-perkara yang hukumnya haram dan makruh juga tidak memerlukan istikharah untuk meninggalkannya, karena meninggalkan keduanya telah menjadi tuntutan syariat.

Ruang utama istikharah berada pada perkara-perkara mubah, yaitu perkara yang dibolehkan syariat dan membuka ruang bagi pilihan manusia. Selain itu, istikharah juga dilakukan ketika terdapat dua amalan yang sama-sama baik sehingga seseorang perlu menentukan mana yang lebih dahulu dikerjakan atau mana yang lebih layak dipilih pada kondisi tertentu. Di sinilah istikharah berfungsi sebagai bagian dari ikhtiar, bukan sebagai pengganti hukum syariat.

قُلْتُ: وَتَدْخُلُ الِاسْتِخَارَةُ فِيمَا عَدَا ذَلِكَ فِي الْوَاجِبِ وَالْمُسْتَحَبِّ الْمُخَيَّرِ، وَفِيمَا كَانَ زَمَنُهُ مُوَسَّعًا، وَيَتَنَاوَلُ الْعُمُومَ الْعَظِيمَ مِنَ الْأُمُورِ، وَالْحَقِيرَ فَرُبَّ حَقِيرٍ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الْأَمْرُ الْعَظِيمُ.

Aku (Ibnu Hajar) berkata: “Istikharah mencakup pada selain itu juga, yaitu pada urusan-urusan yang wajib dan mustahabb yang dapat dipilih (mukhayyar), serta pada urusan yang waktu pelaksanannya leluasa. Keumuman urusan (pada hadits ini) mencakup urusan yang besar dan kecil. Betapa banyak perkara kecil menjadi sebab timbulnya perkara besar.” (Fath al-Bariy, XI: 187)

NO

RUANG LINGKUP

CONTOH

1

Wajib Mukhayyar/Muwassa’

Menentukan pilihan antara melaksanakan ibadah haji atau membayar pengobatan orangtua

2

Sunnah Mukhayyar/Muwassa’

Menentukan waktu pelaksanaan umrah:

tahun ini atau tahun depan

3

Mubah

Menentukan pasangan hidup sebelum menikah:

perempuan A atau perempuan B

Tujuan Istikharah

قَالَ الطِّيبِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: أَيِ الرِّضَا بِقَضَاءِ اللَّهِ، وَهُوَ تَرْكُ السَّخَطِ عَلَامَةُ سَعَادَتِهِ، وَإِنَّمَا جَعَلَهُ عَلَامَةَ سَعَادَةِ الْعَبْدِ لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا : لِيَتَفَرَّغَ لِلْعِبَادَةِ لِأَنَّهُ إِذَا لَمْ يَرْضَ بِالْقَضَاءِ يَكُونُ مَهْمُومًا أَبَدًا مَشْغُولَ الْقَلْبِ بِحُدُوثِ الْحَوَادِثِ، وَيَقُولُ لِمَ كَانَ كَذَا وَلِمَ لَا يَكُونُ كَذَا؟ وَالثَّانِي: لِئَلَّا يَتَعَرَّضَ لِغَضَبِ اللَّهِ تَعَالَى بسَخَطِهِ، وَسَخَطُ الْعَبْدِ أَنْ يَذْكُرَ غَيْرَ مَا قَضَى اللَّهُ لَهُ، وَقَالَ إِنَّهُ أَصْلَحُ وَأَوْلَى فِيمَا لَا يُسْتَيْقَنُ فَسَادُهُ وَصَلَاحُهُ.

At-Thibiy berkata: “Ridha terhadap ketetapan Allah maksudnya tidak murka atas ketetapan-Nya merupakan indikator kebahagiannya. Nabi saw. hanya menetapkan indikator kebahagiaan karena dua hal: Pertama, agar merasa leluasa dan totalitas dalam beribadah, karena bila seseorang tidak ridha terhadap ketetapan Allah, hatinya akan diliputi kegelisahan tak berujung dan sibuk memikirkan peristiwa yang sudah berlalu, ia berkata: “Kenapa seperti ini dan kenapa tidak seperti itu?” Kedua, agar tidak mendapat murka Allah akibat tidak ridha terhadap ketetapan-Nya. Tidak ridhanya seorang hamba ialah menyebut-nyebut selain dari apa yang menjadi takdirnya dan mengatakan bahwa hal itu lebih maslahat dan lebih utama pada apa yang belum dipastikan buruk dan baiknya.” (Tuhfah al-Ahwadziy, III: 203)

At-Thibiy menyebutkan alasan pertama mengapa ridha menjadi tanda kebahagiaan, yaitu agar seorang hamba dapat mencurahkan segenapkan kemampuan dirinya untuk beribadah. Sebab, orang yang tidak ridha terhadap ketetapan Allah akan hidup dalam kegelisahan yang tidak berkesudahan. Hatinya terus sibuk mengulang-ulang peristiwa yang telah berlalu, seolah-olah masa lalu masih bisa diubah.

“Mengapa harus terjadi seperti ini?”

“Mengapa bukan jalan yang itu?”

“Seandainya dahulu aku memilih yang lain.”

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan sekadar lintasan pikiran, tetapi dapat menjadi beban yang menguras ketenangan hati. Akibatnya, energi yang seharusnya diarahkan untuk mendekat kepada Allah justru habis digunakan untuk meratapi sesuatu yang telah berada di luar kuasa manusia. Istikharah hadir untuk memutus lingkaran penyesalan tersebut. Ketika seorang hamba telah meminta Allah memilihkan yang terbaik, ia memiliki alasan untuk melangkah tanpa terus-menerus dibelenggu oleh kata ‘seandainya.’

Pada akhirnya, kita menyadari bahwa hidup tidak selamanya selaras dengan keinginan dan harapan. Kita selalu siap dengan takdir yang selaras dengan hati, tetapi kadang tergopoh-gopoh dengan takdir yang tidak selaras dengannya. 

Dengan istikharah, kita dibimbing bagaimana mengelola diri menghadapi takdir. Istikharah tidak berati memaksa kehendak, tetapi memasrahkan semua urusan kepada sang Allah yang mengetahui dengan sangat tentang hal terbaik bagi hamba-Nya.

وأفوض أمري إلى اللّه