HAKIKAT KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM

2 Jun 2026

Definisi Imāmah, Qiyādah, dan Ri‘āyah

1.      Kepemimpinan sebagai Landasan Syariat dalam Jam’iyah

Islam menempatkan kepemimpinan bukan sekadar urusan administratif atau politik, tetapi prinsip dasar peradaban. Tanpa kepemimpinan, tatanan masyarakat runtuh; tanpa pemimpin, jamaah kehilangan arah; dan tanpa arahan, visi Islam tidak akan membumi dalam realitas sosial.

Rasulullah ﷺ menegaskan keharusan keberadaan pemimpin dalam sekecil apa pun struktur sosial:

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ.

"Apabila tiga orang keluar dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin." [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah kewajiban jama’i, bukan pilihan. Maka Jam’iyah, sebagai wadah umat, wajib memahami hakekat kepemimpinan itu pada akar syariatnya: imāmah, qiyādah, dan ri‘āyah. 

2.      Definisi Imāmah

a.      Makna Bahasa dan Istilah

Secara bahasa, imāmah berasal dari kata أمَّ – يأُمُّ  yang berarti menjadi pemuka, berada di depan, atau diikuti. Dari sinilah muncul kata imam, yaitu orang yang berada di depan barisan.

A. W. Munawwir menjelaskan اَلأُمَّةُ adalah اَلإِمَامَةُ yakni: Hal jadi imam, imamah. اَلأُمَّةُ adalah اَلإِئْتِمَامُ بِالإِمَامِ yakni: Hal mengikuti imam (menjadi makmum). اَلإِمَامَةُ adalah اَلرِّئَاسَةُ العَامَّةُ yakni: imamah, khilafah. اَلإِمَامُ adalah bentuk jama’ dari lafadz أَيِّمَةٌ dan أَئِمَّةٌ yakni imam; adapun di antara makna اَلإِمَامُ adalah: قَيِّمُ الأَمْرِ (pemimpin), مَنْ يُقْتَدَى بِهِ (orang yang diikuti), قَائِدُ الجَيْشِ (komandan pasukan), اَلدَّلِيْلُ (petunjuk jalan), اَلخَلِيْفَةُ (khalifah), اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم (Nabi Muhammad saw.), اَلقُرْآنُ الكَرِيْمُ (al-Qur’an al-Karim), تِلْقَاءَ القِبْلَةِ (arah qiblat), اَلطَّرِيْقُ الوَضِحُ (jalan yang jelas, terang), خَيْطٌ لِتَسْوِيَةِ البِنَاءِ (benang pelurus tukang batu -untuk meratakan bangunan-). [2]

Dalam istilah syariat: Imāmah adalah posisi kepemimpinan tertinggi yang mengarahkan umat menuju ridha Allah dengan jalan syariat-Nya. ‘Abd al-Raḥmān ibn Abī Bakr, Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī dalam Mu‘jam Maqālīd al-‘Ulūm fī al-Ḥudūd wa al-Rusūm menyebut imāmah sebagai:

‌الإمَامَةُ: ‌هِيَ الرِّئَاسَة الْعَامَّة فِي الدّين وَالدُّنْيَا.

“Imāmah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia.” [3]

b.     Landasan Al-Qur’an

Allah menegaskan fungsi imam sebagai teladan:

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا...

"Dan Kami jadikan mereka imam-imam yang memberi petunjuk dengan perintah Kami." [4]

Menurut al-Hafidz Ibnu Katsir:

‌‌{وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً} أَيْ: يُقْتَدَى بِهِمْ، {يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا} أَيْ: يَدْعُونَ إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ.

“Yakni menjadi para pemimpin yang dianuti. Mereka menyeru manusia untuk menyembah Allah dengan seizin-Nya.” [5]

Ayat ini menunjukkan dua sifat pokok imam:

1.      Memberi petunjuk, bukan hanya memerintah.

2.      Sesuai perintah Allah, bukan ambisi pribadi.

c.       Imāmah dalam Konteks Jam’iyah

Dalam Jam’iyah, imāmah adalah:

·         posisi strategis pembimbing gerakan,

·         peletak visi syariat,

·         penjaga arah perjuangan.

Ia tidak hanya memimpin secara struktural, tetapi menjadi rujukan moral dan spiritual.

3.      Definisi Qiyādah

1)      Makna Bahasa dan Istilah

Qiyādah berasal dari kata قَادَ – يَقُودُ yang berarti memimpin, mengarahkan, menuntun. Istilah ini menekankan fungsi pengarahan dan manajemen gerakan. Jika imāmah adalah posisi, maka qiyādah adalah proses kepemimpinan.

A. W. Munawwir menjelaskan قَادَ – قُوْدًا وَقِيَادَةً وَقَوَّدَ وَاقْتَادَ الدَّابَّةَ yakni menuntun. قَادَ الجَيْشَ yakni memimpin. اَلْقِيَادُ yakni tali kendali (yang dibuat menuntun). القِيَادَةُ yakni pimpinan. اَلقَائِدُ: إِسْمُ الفَاعِلِ لِقَادَ yakni اَلْمُرْشِدُ (pemimpin).[6]

Al-‘Umayān (2010) mendefinisikan:

القِيَادَةُ بِأَنَّهَا "عَمَلِيَّةُ التَّأْثِيرِ فِي سُلُوكِ الآخَرِينَ وَتَوْجِيهُ جُهُودِهِمْ نَحْوَ تَحْقِيقِ أَهْدَافِ وَغَايَاتِ الْمُنَظَّمَةِ".

Al-Qiyādah (kepemimpinan) sebagai “proses memengaruhi perilaku orang lain dan mengarahkan upaya mereka menuju pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.” [7]

2)      Landasan Al-Qur’an dan Sunnah

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ...

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." [8]

Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Huzafah ibnu Qais ibnu Addi ketika ia diutus oleh Rasulullah Saw. untuk memimpin suatu pasukan khusus. Adapun Imam Ahmad dari jalur sahabat Ali bin Abi Thalib ra. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan suatu pasukan khusus, dan mengangkat menjadi panglimanya seorang lelaki dari kalangan Ansar. Manakala mereka berangkat, maka si lelaki Ansar tersebut menjumpai sesuatu pada diri mereka. Maka ia berkata kepada mereka, "Bukankah Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kalian untuk taat kepadaku?" Mereka menjawab, "Memang benar." Lelaki Ansar itu berkata, "Kumpulkanlah kayu bakar buatku." Setelah itu si lelaki Ansar tersebut meminta api, lalu kayu itu dibakar. Selanjutnya lelaki Ansar berkata, "Aku bermaksud agar kalian benar-benar memasuki api itu." Lalu ada seorang pemuda dari kalangan mereka berkata, "Sesungguhnya jalan keluar bagi kalian dari api ini hanyalah kepada Rasulullah. Karena itu, kalian jangan tergesa-gesa sebelum menemui Rasulullah. Jika Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kalian agar memasuki api itu, maka masukilah." Kemudian mereka kembali menghadap Rasulullah Saw. dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka:

"لَوْ دَخَلْتُمُوهَا مَا خَرَجْتُمْ مِنْهَا أَبَدًا؛ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ".

Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar untuk selama-lamanya. Sebenarnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan. [9]

Ayat ini memberi batasan:

·         Taat bukan pada pribadi pemimpin,

·         Tetapi pada arah (qiyādah) yang selaras dengan Allah dan Rasul-Nya.

Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” [10]

Hadits ini menegaskan bahwa qiyādah bukan hanya otoritas, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah.

3)      Qiyādah dalam Jam’iyah

Dalam Jam’iyah, qiyādah mengandung:

1.      Kemampuan menggerakkan jamaah,

2.      Menetapkan arah yang benar,

3.      Mengatur strategi,

4.      Mendisiplinkan struktur,

5.      Mengharmonikan potensi.

Kepemimpinan tanpa qiyādah akan melahirkan stagnasi; jamaah tanpa qiyādah menjadi kumpulan individu, bukan barisan yang solid.

4.      Definisi Ri‘āyah

1)      Makna Bahasa dan Istilah

Ri‘āyah berasal dari رَعَى – يَرْعَى  yang berarti menggembala, memelihara, mengurus, mengawasi. Maknanya lebih lembut dan humanistik daripada imāmah dan qiyādah. Jika imāmah adalah posisi, qiyādah adalah arah, maka ri‘āyah adalah pelayanan.

A. W. Munawwir menjelaskan اَلرِّعَايَةُ وَالْمُرَاعَاةُ: الإِلْتِفَاتُ yakni perhatian. اَلحِفْظُ (penjagaan, pengawasan). اَلتَّعْضِيْدُ (perlindungan). [11]

رَاعٍ “Roo’in” berasal dari lafadz اَلرَّعْيُ :رَعَى “Ro’aa: ar-Ro’yu” asal maknanya adalah menjaga binatang, baik dengan memberinya makanan untuk keberlangsungan hidupnya, atau dengan melindunginya dari para musuh. Dikatakan dalam sebuah kalimat رَعَيْتُهُ “Ro’aytuhu”, artinya aku telah menjaganya. Kalimat أَرْعَيْتُهُ “Ar’aytuhu” artinya aku menggembalakannya. Kata اَلرِّعْيُ “ar-Ri’yu” artinya binatang gembalaan, sedangkan اَلْمَرْعَى “al-Mar’aa” artinya tempat untuk menggembala. Allah Ta’ala berfirman,

كُلُوْا وَارْعَوْا اَنْعَامَكُمْۗ...

“Makanlah dan gembalakanlah binatang-binatangmu.” [12]

اَخْرَجَ مِنْهَا مَاۤءَهَا وَمَرْعٰىهَاۖ

“Ia memancarkan daripadanya mata airnya dan [menumbuhkan] tumbuh-tumbuhannya.” [13]

وَالَّذِيْٓ اَخْرَجَ الْمَرْعٰىۖ

“Dan yang menumbuhkan rumput-rumputan.” [14]

Kata اَلرَّعْيُ  “ar-Ro’yu” juga digunakan untuk mengartikan penjagaan dan politik. Allah Ta’ala berfirman,

...فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَاۚ...

“Dan mereka tidak menjaganya dengan penjagaan yang baik.” [15]

Setiap pemimpin, baik pemimpin terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain maka ia dinamakan dengan “Roo’in”. Diriwayatkan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda,

كُلُّكُمْ ‌رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ،...

“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya.” [16]

Dikatakan dalam sebuah sya’ir yang berbunyi: “Wa laal-mar’iyyu fiil-aqwaami kar-roo’ii (Tidak ada rakyat suatu kaum yang seperti pemimpinnya).” [17]

الرِّعَايَةُ هِيَ الْمُحَافَظَةُ عَلَى أَمْرِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا.

“Ri‘āyah adalah menjaga urusan agama dan dunia.” [18]

2)      Landasan Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” [19]

Ini adalah hadits monumental dalam teori kepemimpinan. Makna rā‘in bukan “penguasa”, tetapi penggembala, yang:

·         melindungi,

·         menjaga,

·         memperhatikan kondisi,

·         memikirkan kesejahteraan jamaah.

3)      Ri‘āyah dalam Jam’iyah

Maka ri‘āyah dalam Jam’iyah berarti:

·         merawat kader,

·         memperhatikan kebutuhan mereka,

·         menumbuhkan potensi,

·         menyelesaikan masalah mereka,

·         memberi rasa aman,

·         menjadi tempat bernaung bagi seluruh anggota.

Tanpa ri‘āyah, kepemimpinan berubah menjadi dominasi; dengan ri‘āyah, kepemimpinan menjadi pelayanan yang memuliakan.

5.      Hubungan Integral antara Imāmah, Qiyādah, dan Ri‘āyah

Ketiga konsep ini tidak dapat dipisahkan:

Konsep

Fokus

Dampak dalam Jam’iyah

Imāmah

Posisi teladan, legitimasi syar’i

Menjaga arah syariat dan visi jamaah

Qiyādah

Proses penggerakan dan pengarahan

Efektivitas organisasi, disiplin, kekuatan gerak

Ri‘āyah

Perhatian, pemeliharaan, pelayanan

Kader bertumbuh, jamaah kokoh, ukhuwah mengental

Kepemimpinan hilang maknanya bila hanya memiliki salah satunya.

·         Hanya imāmah tanpa qiyādah → pemimpin simbolis.

·         Hanya qiyādah tanpa ri‘āyah → pemimpin keras dan jauh dari rakyat.

·         Hanya ri‘āyah tanpa imāmah → pemimpin baik hati tetapi tidak mampu memimpin perjuangan.

Jam’iyah yang ideal adalah Jam’iyah yang memadukan ketiganya sekaligus, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.

6.      Dalil-Dalil Pokok tentang Hakikat Kepemimpinan

1)      Al-Qur’an

a)      QS. Al-Baqarah: 124. Allah memberikan imāmah kepada Ibrahim a.s. setelah melalui ujian.

→ Kepemimpinan diberikan kepada yang lulus ujian, bukan yang mengejar jabatan.

b)     QS. As-Sajdah: 24. “Kami jadikan mereka imam-imam yang memberi petunjuk ketika mereka sabar dan meyakini ayat-ayat Kami.”

→ Syarat imam: sabar dan yakin.

c)      QS. An-Nisa: 58. “…Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada ahlinya.”

→ Kepemimpinan adalah amanah, bukan kehormatan.

2)      Hadits Nabi

a)      Amanah Kepemimpinan

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa diberi beban oleh Allah untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan Surga atasnya.” [20]

b)     Larangan Mencari Jabatan

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا.

“Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” [21]

7.      Implikasi Filosofis bagi Jam’iyah

Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, hakikat kepemimpinan dalam Jam’iyah adalah:

1)      Amanah Ilahiyah, bukan ambisi kekuasaan.

2)      Pelayanan, bukan dominasi.

3)      Penggerak dan pengarah, bukan hanya simbol.

4)      Penanggungjawab syariat, bukan sekadar pejabat organisasi.

5)      Penjaga umat, bukan penikmat fasilitas jamaah.

6)      Teladan ruhiyah, bukan sekadar administrator.

7)      Penyatu barisan, bukan pemecah jamaah.

Dengan kerangka filosofis ini, Jam’iyah memandang kepemimpinan sebagai ibadah dan pengabdian, bukan komoditas dan perebutan.

Imāmah, Qiyādah, dan Ri‘āyah adalah tiga fondasi yang menghidupkan ruh kepemimpinan dalam Jam’iyah. Ketiganya adalah warisan para nabi, terutama Rasulullah ﷺ yang menjadi imam, qā’id, dan rā‘in terbaik sepanjang sejarah.

Jam’iyah harus membangun seluruh struktur kepemimpinannya di atas prinsip-prinsip ini agar tetap kokoh, solid, dan mendapat pertolongan Allah. Wallahu A'lam. hanafi anshory.

Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.


[1] Hr. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 340: 2608.

[2] Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, hlm. 40. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Cet. Ke-25. 2002.

[3] ‘Abd al-Raḥmān ibn Abī Bakr, Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (911 H), Mu‘jam Maqālīd al-‘Ulūm fī al-Ḥudūd wa al-Rusūm, hlm. 75. Maktabah al-Ādāb – Kairo / Mesir, tt.

[4] QS. Al-Anbiyā’: 73.

[5] Tafsir Ibnu Katsir, V: 344. Dār Ibn al-Jawzī li al-Nasyr wa al-Tawzī‘ – Arab Saudi. Cet. Ke-1, 1431 H. 7 jilid.

[6] Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, hlm. 1169. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Cet. Ke-25. 2002.

[7] al-‘Umayyān, Maḥmūd Salmān. (2010) al-Sulūk al-Tanzhīmī fī Munazzamāt al-A‘māl. Hlm. 274. ‘Ammān, Dār Wā’il li al-Nasyr.

[8] QS. An-Nisā’: 59.

[9] Tafsir Ibnu Katsir, III: 147. Dār Ibn al-Jawzī li al-Nasyr wa al-Tawzī‘ – Arab Saudi. Cet. Ke-1, 1431 H. 7 jilid.

[10] Hr. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, II: 901: 2416.

[11] Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, hlm. 510. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Cet. Ke-25. 2002.

[12] Qs. Thaha [20]: 54.

[13] Qs. An-Nazi’at [79]: 31.

[14] Qs. Al-A’la [87]: 4.

[15] Qs. Al-Hadid [57]: 27.

[16] Hr. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, II: 901: 2416.

[17] Al-Raghib, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, hlm. 357. Dār al-Qalam, al-Dār al-Shāmiyyah – Dimashq, Bayrūt. Cet. Ke-1. 1412 H.

[18] Aḥmad ibn Ismā‘īl al-Kūrānī (893 H). al-Kawthar al-Jārī ilā Riyāḍ Aḥādīth al-Bukhārī, III: 20: 893. Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, Beirut-Libanon. 2008 M/ 1429 H. Cet. Ke-1.

[19] Hr. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, II: 901: 2416.

[20] Hr. ad-Darimi, Musnad ad-Darimi, III: 1842: 2838. Muslim, Shahih Muslim, I: 87: 142.

[21] Hr. Muslim, Shahih Muslim, VI: 6: 1825.