FADHILAH ISHLAH
Jalan Qur’ani Merajut Ukhuwah dan Menyelesaikan Perselisihan
Manusia adalah makhluk sosial. Interaksi yang intens dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dalam tubuh umat Islam, menjadikan perbedaan pendapat sebagai keniscayaan. Bahkan di kalangan orang-orang beriman sekalipun, perselisihan (ikhtilaf) dapat muncul—baik dalam perkara muamalah, organisasi, hingga perbedaan sudut pandang dalam memahami realitas. Namun Islam tidak membiarkan konflik berlarut-larut; ia menghadirkan konsep luhur bernama ishlah—perdamaian yang berlandaskan keadilan dan ketakwaan.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ.
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati. (QS. Al-Hujurat: 10)
Ayat ini menjadi fondasi utama bahwa ukhuwah (persaudaraan) adalah identitas iman, dan ishlah adalah konsekuensi dari iman itu sendiri.
Al-Hafidz Ibn Katsir Rahimahullah menafsirkan:
وَقَوْلُهُ: إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ، أَيْ: الْجَمِيعُ إِخْوَةٌ فِي الدِّينِ، كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ."
Dan firman-Nya: ‘Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara’, yakni seluruhnya adalah saudara dalam agama. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak pula membiarkannya (diserahkan kepada kebinasaan atau musuh).’ Hr. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 2442. Muslim, Shahih Muslim, 2580; dari ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab ra.
وَفِي الصَّحِيحِ: وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ، مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ.
Dan dalam hadits shahih: Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. Hr. Muslim, Shahih Muslim, 2699; dari Abu Hurairah ra.
وَفِي الصَّحِيحِ أَيْضًا: إِذَا دَعَا الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، قَالَ الْمَلَكُ: آمِينَ، وَلَكَ بِمِثْلِهِ. وَالْأَحَادِيثُ فِي هَذَا كَثِيرَةٌ.
Dan dalam hadits shahih juga: “Apabila seorang Muslim mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya, maka malaikat berkata: ‘Āmīn, dan bagimu juga seperti itu.” Hr. Muslim, Shahih Muslim, 2732; dari Abu Darda ra. Dan hadits-hadits tentang hal ini sangat banyak.
وَفِي الصَّحِيحِ: مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَوَاصُلِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ.
Dan dalam hadits shahih: “Perumpamaan kaum mukminin dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan saling menyambung hubungan adalah seperti satu tubuh; apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur.”
وَفِي الصَّحِيحِ أَيْضًا: "الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا،" وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ.
Dan dalam hadits shahih juga: ‘Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan; sebagian menguatkan sebagian yang lain,’ dan beliau menjalin (menyilangkan) jari-jarinya. Hr. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 6011. Muslim, Shahih Muslim, 2586; dari an-Nu’man bin Basyir ra.
وَقَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَجَّاجِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ، قَالَ: سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِنَّ الْمُؤْمِنَ مِنْ أَهْلِ الْإِيمَانِ بِمَنْزِلَةِ الرَّأْسِ مِنَ الْجَسَدِ، يَأْلَمُ الْمُؤْمِنُ لِأَهْلِ الْإِيمَانِ، كَمَا يَأْلَمُ الْجَسَدُ لِمَا فِي الرَّأْسِ." تَفَرَّدَ بِهِ، وَلَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ.
Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin al-Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Mus‘ab bin Tsabit, telah menceritakan kepadaku Abu Hazim, ia berkata: Aku mendengar Sahl bin Sa‘d as-Sa‘idi meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya seorang mukmin di tengah أهل الإيمان (kaum beriman) seperti posisi kepala pada tubuh; seorang mukmin akan merasakan sakit (kepedulian) terhadap أهل الإيمان sebagaimana tubuh merasakan sakit karena (gangguan) pada kepala.’ Hadits ini diriwayatkan secara tunggal (tafarrud), namun sanadnya tidak mengapa (layak/diterima).” Hr. Ahmad, al-Musnad, V: 340.
وَقَوْلُهُ: فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ، يَعْنِي: الْفِئَتَيْنِ الْمُقْتَتِلَتَيْنِ.
“Dan firman-Nya: ‘Maka damaikanlah antara kedua saudaramu’, maksudnya dua kelompok yang sedang berperang.
وَاتَّقُوا اللَّهَ، أَيْ: فِي جَمِيعِ أُمُورِكُمْ.
‘Dan bertakwalah kepada Allah’, yakni dalam seluruh urusan kalian.
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ، وَهَذَا تَحْقِيقٌ مِنْهُ تَعَالَى لِلرَّحْمَةِ لِمَنْ اتَّقَاهُ.
‘Agar kalian mendapat rahmat’, dan ini merupakan penegasan dari Allah Ta‘ala tentang (turunnya) rahmat bagi siapa yang bertakwa kepada-Nya.” Tafsir Ibn Katsir, VII: 375-376.
Ayat ini menegaskan persaudaraan agama (ukhuwah diniyyah) yang lebih kuat daripada hubungan nasab. Oleh karena itu, ketika terjadi konflik di antara kaum mukminin, kewajiban kolektif adalah mendamaikan mereka dengan adil. Ishlah bukan sekadar menghentikan konflik, tetapi mengembalikan hubungan kepada kondisi yang diridhai Allah—dengan menghilangkan sebab-sebab permusuhan.
Ishlah harus dilakukan dengan ‘adl (keadilan), bukan keberpihakan emosional atau kepentingan kelompok.
Ishlah sebagai upaya aktif yang melibatkan hikmah, komunikasi, dan pendekatan yang bijak. Konflik seringkali dipicu oleh emosi, prasangka, dan informasi yang tidak utuh. Maka ishlah harus dilakukan dengan:
1. Menjernihkan duduk perkara
2. Menghilangkan kesalahpahaman
3. Mengedepankan maslahat bersama
Ishlah bukan hanya tugas pemimpin, tetapi tanggung jawab sosial seluruh umat.
Perintah ishlah dalam ayat ini bersifat wajib ketika terjadi konflik antar mukmin. Bahkan, dalam ayat sebelumnya (QS. Al-Hujurat: 9), Allah memerintahkan untuk menegakkan keadilan, bahkan jika harus menghadapi pihak yang zalim.
Dua tahap dalam ishlah:
1. Menghentikan konflik (tahkim)
2. Menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman
Dengan demikian, ishlah bukan kompromi yang mengabaikan kebenaran, melainkan rekonsiliasi yang berpijak pada keadilan syar’i.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab: “Tentu.” Beliau bersabda: “Mendamaikan di antara manusia. Karena kerusakan hubungan adalah pencukur (agama).” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa ishlah memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan melampaui ibadah-ibadah sunnah. Sebab konflik yang dibiarkan dapat merusak ukhuwah, menghancurkan amal, dan membuka pintu fitnah.
Fadhilah (Keutamaan) Ishlah
1. Mendapat Rahmat Allah. Sebagaimana penutup QS. Al-Hujurat: 10—la’allakum turhamun.
2. Menjaga Keutuhan Umat. Ishlah menjadi benteng dari perpecahan (tafarruq) yang dilarang dalam Islam.
3. Menghapus Dosa Sosial Konflik sering melahirkan ghibah, fitnah, dan hasad. Ishlah menutup pintu tersebut.
4. Menguatkan Kepemimpinan dan Jama’ah Dalam konteks organisasi, ishlah menjaga stabilitas dan produktivitas kolektif.
Mekanisme Ishlah dalam Perspektif Islam
Agar ishlah tidak sekadar slogan, Islam memberikan prinsip-prinsip praktis yang bisa dijadikan rujukan:
1. Tabayyun (Verifikasi Informasi)
Berdasarkan QS. Al-Hujurat: 6, setiap konflik harus diawali dengan klarifikasi. Banyak perselisihan lahir dari informasi yang tidak utuh.
2. Niat Ikhlas karena Allah
Ishlah bukan untuk popularitas, kekuasaan, atau kepentingan kelompok. Tanpa keikhlasan, ishlah akan bias dan tidak adil.
3. Menghadirkan Mediator yang Adil
Mediator harus:
· Netral
· Berilmu
· Dihormati kedua pihak
4. Mengedepankan Musyawarah
Dialog terbuka dengan adab Islam menjadi kunci. Setiap pihak diberi ruang untuk menyampaikan.
5. Menegakkan Keadilan (Al-‘Adl)
Tidak boleh ada kompromi dalam kezaliman. Yang salah tetap harus diluruskan.
6. Mengedepankan Maaf dan Lapang Dada
Ishlah sejati membutuhkan jiwa besar. Tanpa kesediaan memaafkan, perdamaian hanya bersifat formalitas.
7. Menutup Aib dan Menghindari Publikasi Konflik
Islam mendorong penyelesaian secara tertutup demi menjaga kehormatan.
Ishlah dalam Konteks Kepemimpinan dan Jam’iyyah
Dalam kehidupan berjama’ah, seperti organisasi dakwah atau kepemudaan Islam, ishlah adalah pilar penting keberlangsungan gerakan. Pemimpin tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga menjadi muslih (pendamai).
Seorang pemimpin yang berhasil bukan yang bebas konflik, tetapi yang mampu:
1. Mengelola konflik dengan hikmah
2. Menyatukan hati yang berseberangan
3. Menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan perpecahan.
Ishlah adalah manifestasi nyata dari iman. Ia bukan sekadar solusi konflik, tetapi jalan menuju kematangan spiritual dan sosial umat. Dalam dunia yang penuh polarisasi, umat Islam dituntut untuk menjadi pelopor perdamaian—dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat luas.
Maka, ketika perselisihan datang, ingatlah bahwa setiap upaya ishlah adalah ibadah agung. Ia mungkin tidak terlihat megah, tetapi dampaknya mampu menyelamatkan ukhuwah, menjaga dakwah, dan mengundang rahmat Allah ﷻ.
“Ishlah bukan sekadar menyatukan yang retak, tetapi menguatkan kembali tali yang hampir putus—dengan iman, keadilan, dan ketakwaan.” Wallâhu A’lam. Hanafi Anshory.