Benarkah Kita Sudah Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah?

27 Jun 2026

Oleh: Gandur Dafa al-Azam (Anggota PC Pemuda PERSIS Katapang)

Untuk merekonstruksi slogan/jargon ini ke dalam sebuah tulisan yang ilmiah dan berwibawa bagi kanal Pemuda Persis, kita harus membedahnya bukan sekadar sebagai narasi romantisme masa lalu, melainkan sebagai sebuah sistem tata kelola berpikir (manhaj).

Secara epistemologis, "Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Ar-Ruju’ ila Al-Qur’an wa As-Sunnah) bagi Pemuda Persis bukanlah sebuah gerakan mundur ke abad ke-7 secara sosiologis, melainkan sebuah revolusi metodologis.

Ini adalah upaya menempatkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai Konstitusi Tertinggi dan Filter Utama terhadap segala bentuk pemikiran, tradisi, dan produk hukum manusia. Ia adalah antitesis terhadap Taqlid (mengikuti pendapat tanpa dasar) yang dianggap sebagai faktor utama stagnasi intelektual umat Islam.

Untuk memahaminya, kita dapat membaginya ke dalam tiga pilar utama:

  1. Wahyu sebagai Otoritas Absolut

Dalam filsafat ilmu, otoritas kebenaran mutlak dalam Islam hanya ada pada Sang Pencipta. Oleh karena itu, Al-Qur'an diposisikan sebagai Al-Furqan (Pembeda) dan Al-Muhaimin (Saksi/Penjaga kebenaran kitab-kitab sebelumnya), sebagaimana firman Allah Swt :

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ

“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu....” (QS. Al-Ma'idah: 48)

Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan berkaitan dengan ayat tersebut :

وَالْقُرْآنُ جَاءَ أَيْضًا مُهَيْمِنًا، أَيْ حَاكِمًا عَلَى مَا قَبْلَهُ مِنَ الْكُتُبِ، وَشَاهِدًا عَلَيْهَا بِمَا نَزَلَ فِيْهَا، وَشَاهِدًا لَهَا بِالصِّحَّةِ وَالثَّبَاتِ فِيْ أَصْلِهَا، وَمُبَيِّنًا حَقِيْقَةَ أَمْرِهَا، وَمَا طَرَأَ عَلَيْهَا مِنْ نِسْيَانٍ وَتَحْرِيْفٍ وَتَبْدِيْلٍ.

Al-Qur'an juga datang sebagai مُهَيْمِنًا maksudnya sebagai hakim atas kitab-kitab sebelumnya, sebagai saksi terhadap kitab-kitab itu tentang apa yang diturunkan di dalamnya, sebagai saksi yang mengukuhkan keabsahan kitab-kitab tersebut yang masih asli dan orisinil, menjelaskan hakikat perkara kitab-kitab itu, serta membeberkan apa yang dialami oleh kitab-kitab itu berupa kondisi dilupakan, didistorsi, diubah, dan diganti.

 قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ جُرَيْجٍ وَآخَرُونَ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ الْقُرْآنُ أَمِينٌ مُؤْتَمَنٌ عَلَى مَا تَقَدَّمَهُ مِنْ الْكُتُبِ فِيمَا إذَا أَخْبَرَنَا أَهْلُ الْكِتَابِ فِي كِتَابِهِمْ بِأَمْرٍ إنْ كَانَ فِي الْقُرْآنِ فَصَدَّقُوا وَإِلَّا فَكَذَّبُوا

Ibnu Abbas, Ibnu Juraij, dan yang lainnya mengatakan ayat مُهَيْمِنًا عَلَيْهِ maksudnya Al-Qur'an adalah kitab yang dipercayai dan diamanahi kitab-kitab sebelumnya. Apabila Ahlul Kitab mengabarkan kepada kita tentang suatu perkara dalam kitab mereka yang Jika perkara itu sesuai dengan Al-Qur’an, maka apa yang mereka kabarkan itu berarti benar. Namun jika tidak, berarti mereka berdusta.

Bagi Pemuda Persis mesti memandang bahwa setiap teori sosial, politik, maupun amalan ibadah harus diuji validitasnya melalui "laboratorium" wahyu ini, jangan sampai bersikap serampangan dalam segala hal.

  1. Purifikasi (Tashfiyah) dan Validasi Data

Kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah berarti melakukan validasi data terhadap warisan pemikiran Islam. Persis sangat ketat dalam memisahkan mana hadits yang secara saintifik dapat dipertanggungjawabkan (Maqbul) dan mana yang cacat secara transmisi (Dhaif/Maudhu).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Sehubungan dengan ayat tersebut juga Syeikh Wahbah Az-Zuhaili memberikan penjelasan :

وَفِيْ تَنْكِيْرِ "فَاسِقٌ" وَ "بِنَبَإٍ" دَلَالَةٌ عَلَى الْعُمُوْمِ فِي الْفُسَّاقِ وَالْأَنْبَاءِ، كَأَنَّهُ قَالَ: أَيُّ فَاسِقٍ جَاءَكُمْ بِأَيِّ نَبَأٍ، فَتَوَقَّفُوْا وَتَطَلَّبُوْا بَيَانَ الْأَمْرِ وَانْكِشَافَ الْحَقِيْقَةِ، وَلَا تَعْتَمِدُوْا قَوْلَ الْفَاسِقِ، لِأَنَّ مَنْ لَا يَتَحَامَى جِنْسَ الْفُسُوْقِ لَا يَتَحَامَى الْكَذِبَ الَّذِيْ هُوَ نَوْعٌ مِنْهُ.

Kata فَاسِقٌ dan بِنَبَإٍ di sini disebutkan dalam bentuk nakirah. Hal ini menunjukkan pengertian umum mencakup semua orang fasik dan semua bentuk berita. Seakan-akan di sini dikatakan, "Jika ada orang fasik siapa pun yang datang kepada kalian dengan membawa berita, teliti dan selidikilah terlebih dahulu kebenarannya secara saksama, jangan kalian percayai begitu saja perkataan orang fasik." Sebab, orang yang tidak memelihara dirinya dari kefasikan, ia juga tidak memelihara dirinya dari kebohongan yang masih satu bentuk dari kefasikan."

وَالْآيَةُ دَالَّةٌ عَلَى أَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ الْعَدْلِ حُجَّةٌ، وَشَهَادَةَ الْفَاسِقِ لَا تُقْبَلُ.

Dan ayat ini menunjukkan bahwa berita yang dibawa satu orang yang adil (memiliki integritas keagamaan dan moral) adalah hujjah, dan kesaksian orang fasik tidak diterima.

Secara ilmiah, ini adalah metode Kritik Teks dan Kritik Sanad. Pemuda Persis tidak menerima informasi agama secara mentah-mentah tanpa verifikasi sumber (sanad) yang otentik. Inilah yang disebut dengan beragama berbasis data, bukan asumsi belaka.

  1. Semangat Tajdid (Pembaruan) dan Dinamika Ijtihad

Jargon ini sering disalahpahami sebagai sikap anti-mazhab. Padahal secara ilmiah, kembali ke sumber asli justru membuka ruang bagi Ijtihad yang segar. Dengan membersihkan agama dari "sampah" tradisi yang tidak berdasar (Bid'ah), akal manusia menjadi merdeka untuk menjawab tantangan zaman (IPTEK, Ekonomi Digital, Politik) tanpa beban takhayul.

Rasulullah Saw bersabda :

"إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا". أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ

 

"Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang akan memperbarui (tajdid) bagi mereka urusan agama mereka." (HR. Abu Daud).

Salah seorang ulama bernama Syamsul Haq Al Azhim Abadi menjelaskan dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, yang dimaksud dengan At-Tajdid ialah :

إِحْيَاءُ مَا انْدَرَسَ مِنَ الْعَمَلِ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْأَمْرِ بِمُقْتَضَاهُمَا

Menghidupkan kembali amalan-amalan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang telah ditinggalkan atau dilupakan, serta menyerukan untuk mengamalkan keduanya

Tajdid di sini bukan mengubah isi Qur'an, tapi memurnikan pemahaman umat agar kembali ke esensi yang asli sehingga agama tetap fungsional di tengah perubahan zaman.

Maka Secara ilmiah, Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah bagi Pemuda Persis adalah sebuah Manhajul Fikr (Metode Berpikir) yang mencakup:

  1. Obyektifikasi Menilai kebenaran berdasarkan dalil tekstual yang otentik, bukan figuritas personal.
  2. Rasionalitas Terbimbing Menggunakan akal seoptimal mungkin untuk memahami illat (alasan hukum) selama tidak bertabrakan dengan teks yang eksplisit (Sarih).
  3. Independensi Intelektual Membebaskan diri dari belenggu Taqlid agar kader memiliki mentalitas pemenang dan pembaharu.

Sebagai penutup saya mengutip sebuah nasihat dari salah seorang ulama kita yaitu Al Ustadz K.H. Usman Shalehuddin Allahu Yarhamuhu yang sarat akan makna, yakni :

“Oleh karena itu, PERSATUAN ISLAM lebih merupakan madrasah daripada jam’iyyah dalam arti siyasah. PERSATUAN ISLAM adalah madrasah sebelum menjadi Djam’iyyah. Dan sifat madrasah itu tidak akan lepas dari PERSATUAN ISLAM sejak dahulu, sekarang dan insya Allah pada masa-masa yang akan datang. Bila sifat madrasahnya telah tiada, maka berarti khitthah perjuangan PERSATUAN ISLAM yang semula dan asli telah hilang. Dan dengan sendirinya PERSATUAN ISLAM itu sendiri akan lenyap dan tidak perlu ada lagi, sebab garapan-garapan yang semestinya digarap oleh PERSATUAN ISLAM tidak digarap, dan telah atau sedang digarap oleh jam’iyyah dan organisasi Islam lainnya.

Dengan mengetahui dan menyadari bidang garapan PERSATUAN ISLAM itu maka akan diketahuilah apa sebabnya PERSATUAN ISLAM berdiri, sekali pun pada saat berdirinya telah ada organisasi lain yang menda’wakan dirinya “KEMBALI KEPADA QURAN DAN HADITS SHAHIH”.”