BATAS KETAATAN: SELAMA TIDAK DALAM KEMAKSIATAN

8 Sep 2026

oleh: Hanafi Anshory, S.Pd.I,. M.Pd (Ketua PD Pemuda PERSIS Kab Bandung)

Ketaatan kepada pemimpin merupakan pilar penting dalam tatanan kehidupan berjamaah, baik dalam konteks ibadah seperti shalat berjamaah maupun dalam struktur organisasi Islam (jam’iyah). Dalam perspektif syariat, ketaatan bukan semata loyalitas organisatoris, tetapi merupakan ibadah yang dibangun di atas prinsip tauhid, adab, dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, memahami batas-batas ketaatan, adab sebagai pengikut, serta mekanisme koreksi menjadi bagian dari kesempurnaan berorganisasi.

  1. Dalil Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ.

"Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” [1]

Perihal ayat di atas, al-Hafidz Ibn Katsir di antaranya menjelaskan:

فَهَذِهِ أَوَامِرُ بِطَاعَةِ الْعُلَمَاءِ وَالْأُمَرَاءِ، وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى: (أَطِيعُوا اللَّهَ) أَيْ: اتَّبِعُوا كِتَابَهُ، (وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ) أَيْ: خُذُوا بِسُنَّتِهِ، (وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ) أَيْ: فِيمَا أَمَرُوكُمْ بِهِ مِنْ طَاعَةِ اللَّهِ، لَا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَإِنَّهُ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ، كَمَا تَقَدَّمَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: «إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ».

“Maka ini adalah perintah-perintah untuk menaati para ulama dan para pemimpin. Oleh karena itu Allah Ta‘ala berfirman: ‘Taatilah Allah’, yakni ikutilah Kitab-Nya; dan ‘taatilah Rasul’, yakni berpeganglah pada sunnahnya; serta ‘ulil amri di antara kalian’, yaitu dalam hal apa pun yang mereka perintahkan berupa ketaatan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan kepada Allah. Karena sesungguhnya tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam hadis sahih: ‘Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang makruf.’” [2]

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin bersifat bersyarat, tidak mutlak. Bila perintah bertentangan dengan syariat, maka yang didahulukan adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul.

  1. Hadis Shahih “Tidak ada ketaatan dalam maksiat”

Imam at-Tirmidzi pada kitab ­Sunan­-nya dalam Abwab al-Jihad ‘an Rasulillah Saw. salahsatunya membuat judul bab:

بَابُ مَا جَاءَ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ.

" Bab tentang ketentuan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah."

Adapun hadis yang beliau tulis adalah sebagai berikut:

عن ابن عُمرَ، قال رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم: "السَّمْعُ والطَّاعةُ على المرءِ المُسْلمِ فِيما أحَبَّ وكَرِهَ ما لم يُؤْمَرْ بِمَعْصيةٍ، فإنْ أُمِرَ بِمَعْصيةٍ، فلا سَمْعَ عَليْهِ ولا طَاعةَ."

Dari Ibnu ‘Umar r.a., Rasulullah ﷺ bersabda: “Mendengar dan menaati (pemimpin) adalah kewajiban atas setiap Muslim dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila ia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak pula menaati.” [3]

Imam Al-Mubarakfuri menjelaskan:

قَوْلُهُ: (السَّمْعُ) الأُولَى الأَمْرُ بِإِجَابَةِ أَقْوَالِهِمْ، (وَالطَّاعَةُ) لِأَوَامِرِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ، (عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ) أَيْ حَقٌّ وَوَاجِبٌ عَلَيْهِ، (فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ) أَيْ فِيمَا وَافَقَ غَرَضَهُ أَوْ خَالَفَهُ، (مَا لَمْ يُؤْمَرْ) أَيْ الْمُسْلِمُ مِنْ قِبَلِ الْإِمَامِ (بِمَعْصِيَةٍ) أَيْ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ، (فَإِنْ أُمِرَ) بِضَمِّ الْهَمْزَةِ، (فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ) تَجِبُ، بَلْ يَحْرُمُ؛ إِذْ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ.

Maksud perkataannya: “mendengar”, yakni perintah untuk memenuhi dan menaati ucapan-ucapan mereka; dan “taat”, yakni menaati perintah-perintah dan perbuatan-perbuatan mereka. Hal itu wajib atas setiap Muslim, yakni merupakan hak dan kewajiban baginya, baik dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, yaitu dalam hal yang sejalan dengan keinginannya ataupun yang bertentangan dengannya, selama ia tidak diperintahkan—yakni seorang Muslim oleh imam—untuk melakukan kemaksiatan, yaitu kemaksiatan kepada Allah. Apabila ia diperintahkan (dengan dhammah pada hamzah), maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak ada kewajiban taat, bahkan haram, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

وَفِيهِ أَنَّ الْإِمَامَ إِذَا أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ أَوْ مُبَاحٍ وَجَبَ.

Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa apabila imam memerintahkan suatu perbuatan yang bersifat sunah atau mubah, maka ketaatan terhadapnya menjadi wajib.

قَالَ الْمُطَهَّرُ: يَعْنِي سَمْعَ كَلَامِ الْحَاكِمِ وَطَاعَتَهُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، سَوَاءٌ أَمَرَهُ بِمَا يُوَافِقُ طَبْعَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْهُ، بِشَرْطِ أَنْ لَا يَأْمُرَهُ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أَمَرَهُ بِهَا فَلَا تَجُوزُ طَاعَتُهُ، وَلَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ مُحَارَبَةُ الْإِمَامِ.

Al-Muthahhar berkata: yang dimaksud adalah bahwa mendengarkan ucapan penguasa dan menaati perintahnya wajib atas setiap Muslim, baik perintah itu sesuai dengan tabiatnya maupun tidak, dengan syarat penguasa tersebut tidak memerintahkannya untuk melakukan kemaksiatan. Jika ia memerintahkannya melakukan kemaksiatan, maka tidak boleh menaati perintah tersebut, namun tidak dibenarkan pula memerangi imam.

وَقَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ: قَالَ جَمَاهِيرُ أَهْلِ السُّنَّةِ مِنَ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِينَ وَالْمُتَكَلِّمِينَ: لَا يَنْعَزِلُ الْإِمَامُ بِالْفِسْقِ وَالظُّلْمِ وَتَعْطِيلِ الْحُقُوقِ، وَلَا يُخْلَعُ، وَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَيْهِ لِذَلِكَ، بَلْ يَجِبُ وَعْظُهُ وَتَخْوِيفُهُ لِلْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ.

An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: jumhur Ahlus Sunnah dari kalangan fuqaha, ahli hadis, dan para teolog berpendapat bahwa seorang imam tidak gugur jabatannya karena kefasikan, kezaliman, atau penelantaran hak-hak, tidak boleh dilengserkan, dan tidak boleh memberontak terhadapnya karena sebab-sebab tersebut. Bahkan wajib menasihatinya dan memperingatkannya, berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan hal itu.

قَالَ الْقَاضِي: وَقَدِ ادَّعَى أَبُو بَكْرِ بْنُ مُجَاهِدٍ فِي هَذَا الْإِجْمَاعَ، وَقَدْ رَدَّ عَلَيْهِ بَعْضُهُمْ، بِقِيَامِ الْحَسَنِ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَأَهْلِ الْمَدِينَةِ عَلَى بَنِي أُمَيَّةَ، وَبِقِيَامِ جَمَاعَةٍ عَظِيمَةٍ مِنَ التَّابِعِينَ وَالصَّدْرِ الْأَوَّلِ عَلَى الْحَجَّاجِ مَعَ ابْنِ الْأَشْعَثِ. وَتَأَوَّلَ هَذَا الْقَائِلُ قَوْلَهُ: أَنْ لَا تُنَازِعُوا الْأَمْرَ أَهْلَهُ فِي أَئِمَّةِ الْعَدْلِ. وَحُجَّةُ الْجُمْهُورِ أَنَّ قِيَامَهُمْ عَلَى الْحَجَّاجِ لَيْسَ بِمُجَرَّدِ الْفِسْقِ، بَلْ لِمَا غَيَّرَ مِنَ الشَّرْعِ، وَظَهَرَ مِنَ الْكُفْرِ.

Al-Qadhi berkata: Abu Bakar bin Mujahid telah mengklaim adanya ijma’ dalam masalah ini, namun sebagian ulama membantahnya dengan berdalil pada pemberontakan al-Hasan, Ibn az-Zubair, dan penduduk Madinah terhadap Bani Umayyah, serta bangkitnya sekelompok besar tabi‘in dan generasi awal umat terhadap al-Hajjaj bersama Ibn al-Asy‘ats. Ulama yang berpendapat demikian menakwil sabda Nabi tentang larangan merebut kekuasaan dari ahlinya, bahwa larangan tersebut berlaku bagi para pemimpin yang adil. Adapun dalil jumhur adalah bahwa perlawanan terhadap al-Hajjaj bukan semata-mata karena kefasikannya, melainkan karena perubahan yang ia lakukan terhadap syariat dan munculnya tanda-tanda kekufuran darinya.

قَالَ الْقَاضِي: وَقِيلَ إِنَّ هَذَا الْخِلَافَ كَانَ أَوَّلًا، ثُمَّ حَصَلَ الْإِجْمَاعُ عَلَى مَنْعِ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ. انْتَهَى.

Al-Qadhi berkata lagi: dikatakan bahwa perbedaan pendapat ini terjadi pada masa awal, kemudian terjadi ijma’ tentang larangan memberontak terhadap para penguasa. Selesai. [4]

Wallahu A'lam, hanafi anshory.

Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.

[1] QS. An-Nisa’ 4:59.

[2] Tafsir Ibnu Katsir, II: 345. Dār Ibn al-Jawzī li al-Nasyr wa al-Tawzī‘ – Arab Saudi. Cet. Ke-1, 1431 H. 7 jilid.

[3] Hr. Abū ‘Īsā Muḥammad bin ‘Īsā bin Saurah at-Tirmiżī (209–279 H), Al-Jāmi‘ al-Kabīr “Sunan at-Tirmiżī”: III: 503: 1803, Dār ar-Risālah al-‘Ālamiyyah. Cet.ke-1, 1430 H – 2009 M. 6 juz; pada catatan kaki dari hadis tersebut disampaikan: “Haditsun shahiihun” (hadis ini shahih) dan meriwayatkannya al-Bukhari (2955), Muslim (1837), Abu Dawud (2626), Ibn Majah (2864), an-Nasa-i (VII: 160), termasuk pada “Musnad Ahmad” (4668).

[4] Abū al-‘Alā’ Muḥammad ‘Abd ar-Raḥmān bin ‘Abd ar-Raḥīm al-Mubārakfūrī (1353 H), Tuhfat al-Aḥwadzī bi Syarḥ Jāmi‘ at-Tirmidzī, V: 299. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah – Beirut, tt. 10 Jilid.