ANALOGI NIAT SHALAT DAN VISI-MISI JAM'IYYAH
MENYATUKAN NIAT DAN MELURUSKAN SHAF: PRASYARAT JAM’IYAH YANG KUAT
Shalat berjamaah adalah pondasi spiritual dan sosial bagi bangunan jam’iyah. Pada dua elemen awal shalat—niat dan meluruskan shaf—tersimpan prinsip-prinsip besar kepemimpinan dan manajemen organisasi. Sebagaimana shalat tidak sah tanpa niat dan tidak sempurna tanpa shaf yang lurus, demikian pula jam’iyah tidak akan kokoh tanpa kesatuan orientasi dan kesatuan barisan.
Analogi Niat Shalat dan Visi–Misi Jam’iyah
1. Niat: Titik Awal Semua Gerak
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ).
Dari ‘Umar bin al-Khaṭṭāb radhiyallāhu ‘anhu, ketika beliau berada di atas mimbar, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang ia niatkan. Maka siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan) dunia yang hendak ia raih, atau karena seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.’”[1]
Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan:
قَوْلُهُ: (إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ) كَذَا أُورِدَ هُنَا، وَهُوَ مِنْ مُقَابَلَةِ الْجَمْعِ بِالْجَمْعِ، أَيْ كُلُّ عَمَلٍ بِنِيَّتِهِ. وَقَالَ الْخُوَيِّيُّ كَأَنَّهُ أَشَارَ بِذَلِكَ إِلَى أَنَّ النِّيَّةَ تَتَنَوَّعُ كَمَا تَتَنَوَّعُ الأَعْمَالُ، كَمَنْ قَصَدَ بِعَمَلِهِ وَجْهَ اللهِ أَوْ تَحْصِيلَ مَوْعُودِهِ أَوِ الاتِّقَاءَ لِوَعِيدِهِ. وَوَقَعَ فِي مُعْظَمِ الرِّوَايَاتِ بِإِفْرَادِ النِّيَّةِ، وَوَجْهُهُ أَنَّ مَحَلَّ النِّيَّةِ الْقَلْبُ، وَهُوَ مُتَّحِدٌ فَنَاسَبَ إِفْرَادَهَا؛ بِخِلَافِ الأَعْمَالِ فَإِنَّهَا مُتَعَلِّقَةٌ بِالظَّوَاهِرِ وَهِيَ مُتَعَدِّدَةٌ فَنَاسَبَ جَمْعَهَا؛ وَلِأَنَّ النِّيَّةَ تَرْجِعُ إِلَى الإِخْلَاصِ، وَهُوَ وَاحِدٌ لِلْوَاحِدِ الَّذِي لَا شَرِيكَ لَهُ.
Sabda beliau saw.: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” Demikianlah hadis itu dikemukakan di sini. Redaksi ini termasuk contoh mukābalah al-jam‘ bil-jam‘ (penyandingan bentuk jama’ dengan jama’), yang maksudnya adalah: setiap amal bergantung pada niatnya masing-masing. Al-Khuwayyī berkata bahwa seakan-akan Imam al-Bukhari dengan redaksi ini ingin menunjukkan bahwa niat itu beraneka ragam sebagaimana amal juga beraneka ragam — seperti orang yang mengerjakan amal karena mengharap wajah Allah, atau untuk memperoleh pahala yang dijanjikan-Nya, atau untuk menghindari ancaman-Nya. Dalam sebagian besar riwayat hadis, kata niat muncul dalam bentuk tunggal (al-niyyah). Hikmahnya adalah bahwa tempat niat itu di hati, dan hati itu satu, sehingga cocok jika niat disebutkan dalam bentuk tunggal. Adapun amal perbuatan disebut dalam bentuk jama’ karena amal itu berkaitan dengan perbuatan lahiriah, yang jumlahnya banyak dan beragam, sehingga sesuai jika disebutkan dalam bentuk jama’. Selain itu, niat kembali kepada keikhlasan, dan keikhlasan itu satu untuk Dzat Yang Maha Esa, yang tidak memiliki sekutu.[2]
Demikian pula visi–misi jam’iyah. Ia adalah niat kolektif yang menentukan kualitas perjuangan. Visi–misi menjawab pertanyaan terpenting sebelum melangkah:
· Kita mau menuju ke mana?
· Untuk apa jam’iyah ini bergerak?
· Arah apa yang kita jadikan kiblat perjuangan?
Shalat tanpa niat → tidak sah. Jam’iyah tanpa visi → tersesat arah.
2. Kesamaan Niat Melahirkan Kesatuan Amal
Niat yang lurus menyatukan hati sebagaimana kiblat menyatukan arah wajah. Maka, kesamaan niat adalah fondasi kesamaan langkah. Visi–misi yang ditetapkan jam’iyah berfungsi seperti niat dalam shalat:
- menyatukan orientasi,
- memperjelas maksud perjuangan,
- menghilangkan gonjang-ganjing kepentingan,
mengarahkan langkah agar tidak melenceng dari syariat.
Wallahu A'lam, hanafi anshory.
Tulisan selengkapnya dapat ditemukan pada buku "Model Kepemimpinan dalam Jam'iyah" karya Ust. H. Hamdan Abu Nabhan, Hanafi Anshory, Taufik Hidayatuddin dan Asep Sofyan Nurdin.

[1] HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I: 163: 28. Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, II: 1413: 4227. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 262: 2201.
[2] Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar al-‘Asqalānī (773–852 H), Fatḥ al-Bārī bi-Syarḥ al-Bukhārī, I: 12. al-Maktabah as-Salafiyyah – Mesir. cet.ke-1, 1380–1390 H. 14 juz.