KEKUATAN KEPEMIMPINAN TERLETAK PADA SISTEM DAN KETELADANAN

17 Apr 2026

قُوَّةُ القِيَادَةِ تَكْمُنُ فِي الْمَنْهَجِ وَالْقُدْوَةِ

Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah agung yang tidak hanya bertumpu pada kekuatan struktur, tetapi juga pada kekuatan karakter. Ia berdiri di atas dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan: manhaj (sistem yang benar) dan qudwah (keteladanan pemimpin). Keduanya bukan sekadar pelengkap, melainkan satu kesatuan integral yang menentukan tegak atau runtuhnya suatu kepemimpinan.

 

A.     Qudwah: Keteladanan sebagai Ruh Kepemimpinan

Qudwah atau keteladanan merupakan inti dari kepemimpinan Islam. Seorang pemimpin tidak cukup hanya mengarahkan, tetapi harus menjadi contoh hidup dari nilai yang ia perjuangkan.

Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta banyak mengingat Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini adalah asas dalam meneladani Rasulullah ﷺ dalam seluruh aspek kehidupan, baik dalam kesabaran, keberanian, keadilan, maupun dalam memimpin umat. Rasulullah ﷺ tidak hanya menyampaikan risalah, tetapi menjelma menjadi risalah itu sendiri dalam praktik kehidupan.

Keteladanan beliau menjadikan perintah memiliki daya pengaruh, larangan memiliki wibawa, dan kebijakan memiliki legitimasi moral. Al-Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan:

هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ أَصْلٌ كَبِيرٌ فِي التَّأَسِّي بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَأَحْوَالِهِ؛ وَلِهَذَا أَمَرَ النَّاسَ بِالتَّأَسِّي بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَحْزَابِ، فِي صَبْرِهِ وَمُصَابَرَتِهِ وَمُرَابَطَتِهِ وَمُجَاهَدَتِهِ وَانْتِظَارِهِ الْفَرَجَ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ دَائِمًا إِلَى يَوْمِ الدِّينِ؛ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى لِلَّذِينَ تَقَلَّقُوا وَتَضَجَّرُوا وَتَزَلْزَلُوا وَاضْطَرَبُوا فِي أَمْرِهِمْ يَوْمَ الْأَحْزَابِ: (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ) أَيْ: هَلَّا اقْتَدَيْتُمْ بِهِ وَتَأَسَّيْتُمْ بِشَمَائِلِهِ؟ وَلِهَذَا قَالَ: (لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا).

“Ayat yang mulia ini merupakan landasan besar dalam meneladani Rasulullah ﷺ, baik dalam perkataan, perbuatan, maupun seluruh keadaan beliau. Oleh karena itu, Allah memerintahkan manusia untuk meneladani Nabi ﷺ pada peristiwa (Perang) Ahzab, dalam kesabaran beliau, keteguhan dan ketabahannya, kesiapsiagaannya, perjuangannya, serta penantiannya terhadap pertolongan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah kepada beliau hingga hari kiamat. Karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang merasa gelisah, mengeluh, terguncang, dan goyah dalam urusan mereka pada hari (Perang) Ahzab: ‘Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu,’ yakni mengapa kalian tidak meneladani beliau dan mengikuti akhlak serta sifat-sifatnya?. Dan oleh karena itu pula Allah berfirman: ‘(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari akhir serta banyak mengingat Allah.’” Tafsir Ibnu Katsir, VI: 391.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: « ‌خِيَارُ ‌أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ .»

Dari ‘Auf bin Malik, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.’ Lalu ditanyakan: ‘Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka dengan pedang?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan salat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari para pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya, tetapi janganlah kalian melepaskan ketaatan (kepada mereka).’” Hr. Muslim, Shahih Muslim, VI: 24: 1855.

Imam Abū al-‘Abbās Aḥmad bin ‘Umar bin Ibrāhīm al-Qurṭubī (578–656 H) menjelaskan bahwa kecintaan antara pemimpin dan rakyat lahir dari akhlak pemimpin yang mulia, keadilan, dan keteladanan. Ini menegaskan bahwa kekuatan kepemimpinan bukan hanya pada kekuasaan, tetapi pada keteladanan yang melahirkan kepercayaan (trust). Beliau Rahimahullah menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ؛ أَيْ: تَدْعُونَ لَهُمْ فِي الْمَعُونَةِ عَلَى الْقِيَامِ بِالْحَقِّ وَالْعَدْلِ، وَيَدْعُونَ لَكُمْ فِي الْهِدَايَةِ وَالْإِرْشَادِ وَإِعَانَتِكُمْ عَلَى الْخَيْرِ، وَكُلُّ فَرِيقٍ يُحِبُّ الْآخَرَ لِمَا بَيْنَهُمْ مِنَ الْمُوَاصَلَةِ وَالتَّرَاحُمِ وَالشَّفَقَةِ وَالْقِيَامِ بِالْحُقُوقِ، كَمَا كَانَ ذَلِكَ فِي زَمَنِ الْخُلَفَاءِ الْأَرْبَعَةِ وَفِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَنَقِيضُ ذَلِكَ فِي الشِّرَارِ لِتَرْكِ كُلِّ فَرِيقٍ مِنْهُمَا الْقِيَامَ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنَ الْحُقُوقِ لِلْآخَرِ، وَلِاتِّبَاعِ الْأَهْوَاءِ وَالْجَوْرِ وَالْبُخْلِ وَالْإِسَاءَةِ، فَيَنْشَأُ عَنْ ذَلِكَ التَّبَاغُضُ وَالتَّلَاعُنُ وَسَائِرُ الْمَفَاسِدِ.

Sabda beliau: ‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian’; maksudnya adalah kalian mendoakan mereka agar diberi pertolongan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan mereka mendoakan kalian agar diberi petunjuk, bimbingan, serta pertolongan dalam kebaikan.

Setiap pihak saling mencintai karena adanya hubungan yang terjalin, kasih sayang, kepedulian, serta pelaksanaan hak-hak di antara mereka. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin dan pada masa Umar bin Abdul Aziz رضي الله عنهم. Adapun kebalikannya terdapat pada pemimpin-pemimpin yang buruk, yaitu ketika masing-masing pihak meninggalkan kewajiban hak terhadap yang lain, mengikuti hawa nafsu, berlaku zalim, kikir, dan berbuat buruk. Maka dari itu akan muncul saling membenci, saling melaknat, serta berbagai kerusakan lainnya. Al-Mufhim limā Ashkala min Talkhīṣ Kitāb Muslim, IV: 65: 1433.

 

B.      Manhaj: Sistem sebagai Pilar Penegak Kepemimpinan

Jika qudwah adalah ruh, maka manhaj adalah kerangka yang menjaga kepemimpinan tetap lurus dan terarah. Islam telah menetapkan bahwa kepemimpinan harus berjalan di atas sistem yang bersumber dari wahyu.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ...

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…” (QS. Al-Ma’idah: 49)

Ayat ini menegaskan kewajiban berhukum dengan syariat Allah sebagai fondasi sistem kepemimpinan. Menurut para mufassir, meninggalkan hukum Allah akan membuka pintu kezaliman dan kerusakan. Imam Al-Maraghi menjelaskan:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ. أَيْ: إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ فِيهِ حُكْمُ اللَّهِ، وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فِيهِ: أَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ، وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ بِالِاسْتِمَاعِ لَهُمْ وَقَبُولِ كَلَامِهِمْ وَلَوْ لِمَصْلَحَةٍ فِي ذَلِكَ كَتَأْلِيفِ قُلُوبِهِمْ وَجَذْبِهِمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَالْحَقُّ لَا يُوصَلُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِ الْبَاطِلِ، وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ وَيُنَزِّلُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ لِتَحْكُمَ بِغَيْرِهِ.

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah terhadap mereka agar mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu.” Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) yang di dalamnya terdapat hukum Allah. Dan Kami turunkan pula kepadamu perintah agar engkau memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan apa yang Allah turunkan, serta jangan mengikuti hawa nafsu mereka dengan cara mendengarkan dan menerima perkataan mereka, meskipun tampak ada kemaslahatan di dalamnya, seperti untuk melunakkan hati mereka atau menarik mereka kepada Islam. Sebab kebenaran tidak dapat dicapai melalui jalan kebatilan. Dan waspadalah terhadap mereka agar mereka tidak menyesatkanmu dan memalingkanmu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu, sehingga engkau berhukum dengan selainnya.

أَخْرَجَ ابْنُ جَرِيرٍ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ كَعْبُ بْنُ أَسَدٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ صُورِيَا وَشَاسُ بْنُ قَيْسٍ مِنَ الْيَهُودِ: اذْهَبُوا بِنَا إِلَى مُحَمَّدٍ، لَعَلَّنَا نَفْتِنُهُ عَنْ دِينِهِ. فَأَتَوْهُ، فَقَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ عَرَفْتَ أَنَّا أَحْبَارُ يَهُودَ وَأَشْرَافُهُمْ وَسَادَاتُهُمْ، وَإِنَّا إِنِ اتَّبَعْنَاكَ اتَّبَعَنَا يَهُودُ وَلَمْ يُخَالِفُونَا، وَإِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا خُصُومَةً، فَنُخَاصِمُهُمْ إِلَيْكَ فَتَقْضِيَ لَنَا عَلَيْهِمْ، وَنُؤْمِنَ لَكَ وَنُصَدِّقَكَ. فَأَبَى ذَلِكَ، وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِمْ: وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَى قَوْلِهِ: لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ. اهـ.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ka‘b bin Asad, Abdullah bin Shurayya, dan Syas bin Qais dari kalangan Yahudi berkata: “Mari kita pergi kepada Muhammad, mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.” Maka mereka pun mendatanginya dan berkata: “Wahai Muhammad, engkau mengetahui bahwa kami adalah para ulama Yahudi, para pemuka dan pemimpin mereka. Jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang Yahudi akan mengikuti kami dan tidak akan menyelisihi kami. Di antara kami dan kaum kami ada perselisihan, maka kami akan membawa perkara itu kepadamu agar engkau memutuskan untuk memenangkan kami atas mereka, dan kami akan beriman kepadamu serta membenarkanmu.” Namun beliau menolak hal tersebut. Maka Allah عز وجل menurunkan ayat tentang mereka: “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan…” hingga firman-Nya: “bagi kaum yang meyakini.”

يُرِيدُ أَنَّ الْحِكْمَةَ فِي إِنْزَالِ هَذِهِ الْآيَةِ إِقْرَارُ النَّبِيِّ عَلَى مَا فَعَلَ، وَالْأَمْرُ بِالثَّبَاتِ عَلَى مَا سَارَ عَلَيْهِ مِنِ الْتِزَامِ حُكْمِ اللَّهِ، وَعَدَمِ الِانْخِدَاعِ لِلْيَهُودِ.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa hikmah diturunkannya ayat tersebut adalah untuk meneguhkan Nabi atas sikap yang telah beliau ambil, serta memerintahkan beliau untuk tetap teguh dalam berpegang pada hukum Allah dan tidak terpedaya oleh tipu daya orang-orang Yahudi. Tafsir Al-Maraghi, VI: 132.

Allah juga berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini menjadi prinsip universal dalam sistem kepemimpinan: keadilan, kebaikan, dan keseimbangan.

Dan firman-Nya:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ.

(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS. Asy-Syura: 38)

Menunjukkan bahwa sistem kepemimpinan Islam mengedepankan musyawarah, bukan otoritarianisme.

 

C.     Analogi Salat Berjamaah: Integrasi Manhaj dan Qudwah

Dalam ibadah salat berjamaah, terdapat gambaran konkret tentang sinergi antara sistem dan keteladanan:

·         Manhaj (sistem): tata cara salat yang baku, mulai dari takbiratul ihram hingga salam, yang tidak boleh diubah.

·         Qudwah (keteladanan): imam yang memenuhi syarat keilmuan dan ketakwaan.

Imam adalah pusat keselarasan gerakan jamaah, sebagaimana al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan:

قَوْلُهُ: (بَابُ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ) هٰذِهِ التَّرْجَمَةُ قِطْعَةٌ مِنَ الْحَدِيثِ الآتِي فِي الْبَابِ، وَالْمُرَادُ بِهَا أَنَّ الائْتِمَامَ يَقْتَضِي مُتَابَعَةَ الْمَأْمُومِ لِإِمَامِهِ فِي أَحْوَالِ الصَّلَاةِ، فَتَنْتَفِي الْمُقَارَنَةُ وَالْمُسَابَقَةُ وَالْمُخَالَفَةُ، إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَيْهِ.

“Perkataan penulis (Imam al-Bukhari): (Bab: ‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti’) — judul ini merupakan potongan dari hadits yang akan disebutkan dalam bab ini. Yang dimaksud dengannya ialah bahwa bermakmum meniscayakan mengikuti makmum terhadap imamnya dalam seluruh keadaan shalat, sehingga tertolak adanya berbarengan (muqāranah), mendahului (musābaqah), dan menyelisihi (mukhālafah), kecuali pada perkara yang memang ditunjukkan kebolehannya oleh dalil syar‘i.” Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar al-‘Asqalānī (773–852 H), Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ al-Bukhārī, II: 174. al-Maktabah as-Salafiyyah – Meṣir. Cet.ke-1, 1380–1390 H. 13 juz.

Dalam sebuah hadis disebutkan;

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ.

Dari Abu Sa'id Al Khudri ra., bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin!.” HR. Abu Dawud No. 2608.

Pada hadis tersebut, Rasulullah Saw memerintah diangkat seorang pemimpin dalam sebuah kelompok. Syamsulhaq ‘Azhim Abadiy mengutip penjelasan Al-Khattabi terkait hadis tersebut;

إِنَّمَا أَمَرَ بِذَلِكَ لِيَكُونَ أَمْرُهُمْ جَمِيعًا وَلَا يَتَفَرَّقُ بِهِمُ الرَّأْيُ وَلَا يَقَعُ بَيْنَهُمُ الِاخْتِلَافُ.

Sesungguhnya perintah tersebut diberikan agar urusan mereka menjadi satu dan agar pendapat mereka tidak tercerai-berai, serta supaya tidak terjadi perselisihan di antara mereka.” Muḥammad Asyraf bin Amīr bin ‘Alī bin Ḥaidar, Abū ‘Abd ar-Raḥmān, Syaraf al-Ḥaqq aṣ-Ṣiddīqī al-‘Aẓīm Ābādī (w. 1329 H), ‘Awn al-Ma‘būd Syarḥ Sunan Abī Dāwūd, VII: 192: 2609. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut. Cet.ke-2, 1415 H. 14 juz.

Dalam mengangkat dan memilih pemimpin tidak boleh dilakukan dengan gegabah dan tergesa-gesa. Akan tetapi, harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati serta penuh pertimbangan. Karena, keadaan seorang pemimpin menentukan keadaan rakyat yang dipimpin. Sebagaimana Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bary mengatakan;

وَبِصَلَاحِ الْأَمِيْرِ تَصْلُحُ الرَّعِيَةُ، وَبِفَسَادِهِ تَفْسُدُ.

Dengan beresnya Amir membuat maslahat rakyat, dan dengan rusaknya amir menyebabkan rusaknya rakyat. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bary Syarh Shahih Al-Bukhari, (Mesir: Maktabah Shafa, 2003) jilid 1, hal 161.

Al-Syaukany mengatakan dalam kitab Nailul Authar:

(إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ) مَعْنَاهُ أَنَّ الْاِئْتِمَامَ يَقْتَضِيْ مُتَابَعَةَ الْمَأْمُوْمِ لِإِمَامِهِ، فَلَا يَجُوْزُ لَهُ الْمُقَارَنَةُ وَالْمُسَابَقَةُ وَالْمُخَالَفَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ الشَّرْعِي عَلَيْهِ.

(‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti’) maknanya ialah bahwa bermakmum menetapkan mengikutinya makmum kepada imamnya, maka tidak boleh bagi makmum membarengi (muqāranah), mendahului (musābaqah), dan menyelisihi (mukhālafah), kecuali bila ada dalil syar‘i yang menunjukkan kepadanya.” Al-Syaukaniy, Nailul Authar, Jilid 2, hal 223.

Menurut hemat kami, apa yang dipaparkan tersebut dapat dianalogikan dengan kepemimpinan dalam jam’iyah dimana anggota harus ridha menjadi makmum yang baik sebagai konsekuensi dari berjam’iyah.

Sebagai penguat hal tersebut, dalam kitab Ibanatul Ahkam dijelaskan:

أَنَّ فِيْ ذَالِكَ مَعْنًى لِلْوَحْدَةِ، وَالتَّمْرِيْنِ عَلَى الْأَعْمَالِ الْمُشْتَرَكَةِ، والتَّدْرِيْبِ عَلَى مَوَافِقِ الْحَرْبِ تَحْتَ إِمْرَةِ قَائِدٍ وَاحِدٍ.

Sesungguhnya pada Salat berjama’ah untuk mewujudkan kesatuan dan melatih bekerja sama dan mendidik kedisiplinan di bawah komando seorang pemimpin. Al-Kafrawi, Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram, juz 2, hal 3.

 

D.    Teladan Praktis: Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin

1.       Rasulullah ﷺ

·         Sistem (Manhaj): membangun masyarakat Madinah dengan Piagam Madinah sebagai dasar konstitusi yang menjamin keadilan, hak, dan kewajiban.

·         Keteladanan (Qudwah): hidup sederhana, memimpin dengan kasih sayang, bahkan menambal sandal sendiri dan melayani keluarga.

2.       Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه

·         Sistem: menegakkan stabilitas umat dengan memerangi kemurtadan (Perang Riddah), menjaga integritas zakat sebagai sistem ekonomi Islam.

·         Keteladanan: pidato pertamanya menunjukkan kerendahan hati: “Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku salah, luruskan aku.” Ini menunjukkan keterbukaan terhadap koreksi—ciri pemimpin teladan dalam sistem yang sehat.

3.       Umar bin Khattab رضي الله عنه

·         Sistem: membangun administrasi negara, sistem peradilan, baitul mal, dan pengawasan pejabat.

·         Keteladanan: sangat adil dan zuhud. Ucapannya masyhur: “Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan menanyaiku…” Ini menunjukkan kesadaran tanggung jawab yang tinggi dalam kepemimpinan.

4.       Utsman bin Affan رضي الله عنه

·         Sistem: kodifikasi mushaf Al-Qur’an untuk menjaga persatuan umat.

·         Keteladanan: dermawan luar biasa, lemah lembut, dan sabar menghadapi fitnah tanpa membalas dengan kekerasan.

5.       Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه

·         Sistem: tetap menegakkan hukum dan keadilan di tengah konflik internal umat.

·         Keteladanan: keilmuan, keberanian, dan integritas moralnya menjadi rujukan.

 

E.      Sintesis: Kesatuan yang Tidak Terpisahkan

Kepemimpinan yang kuat tidak lahir dari salah satu unsur saja. Ia adalah hasil dari integrasi:

·         Manhaj tanpa qudwah → kaku, formal, kehilangan ruh dan kepercayaan.

·         Qudwah tanpa manhaj → tidak terarah, rawan penyimpangan.

Keduanya ibarat:

·         Manhaj adalah jalannya

·         Qudwah adalah penunjuk jalannya

Atau sebagaimana pelita:

·         Struktur pelita adalah sistem

·         Cahaya pelita adalah keteladanan

Tanpa salah satunya, tujuan tidak akan tercapai.

 

Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar soal siapa yang memimpin, tetapi bagaimana ia memimpin dan dengan apa ia memimpin. Rasulullah ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin telah memberikan contoh sempurna bahwa kejayaan umat lahir dari sistem yang benar dan pemimpin yang menjadi teladan.

Maka membangun kepemimpinan umat hari ini menuntut dua hal sekaligus:

  1. Menegakkan sistem yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah
  2. Melahirkan pemimpin yang hidup dalam keteladanan.

Karena sesungguhnya:

قُوَّةُ القِيَادَةِ تَكْمُنُ فِي الْمَنْهَجِ وَالْقُدْوَةِ.

Kekuatan kepemimpinan terletak pada sistem dan keteladanan. Wallâhu A’lam, Hanafi Anshory.